BANTENRAYA.COM – Terkait kasus Briptu Fadhilatun Nikmah ternyata tidak di tahan dibalik jeruji besi oleh pihak kepolisian meski sudah membakar suaminya hidup-hidup, ternyata ada alasan tertentu.
Sebagaimana diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah adalah pelaku pembakaran terhadap suaminya yang bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono menggunakan bensin.
Hal itu dilakukan oleh Briptu Fadhilatun Nikmah lantaran suaminya menghabiskan gaji ke 13 nya untuk bermain judi online.
Bahkan suami dari Briptu Fadhilatun Nikmah itu sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan lebih memiliki bermain judi online ketimbang menafkahi tiga anaknya.
Baca Juga: Telkomsel Fasilitasi Talenta Digital Muda di SMA Negeri 1 Rangkasbitung
Pembakaran yang dilakukan oleh Fadhilatun Nikmah tersebut viral di media sosial lantaran dinilai sangat tragis padahal sama-sama anggota kepolisian.
Hingga kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih enggan menahannya ke penjara.
Hal itu diungkapkan lewat postingan akun Instagram @ndorobei.official pada 11 Juni 2024.
“Briptu Fadhilatun Nikmah (28), polwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pem ba ka r*n suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), tidak ditahan di balik jeruji besi,” tulis akun @ndorobei.official.
Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini
Adapun alasan mengapa tersangka tidak tahan dilakukan penahanan di penjara lantaran masih memiliki anak balita yang harus dirawat.
Saat ini, Briptu Fadhilatun Nikmah ditempatkan di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
“Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur,” ujar , Kombes Pol Dirmanto.
“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” tambahnya.
Atas perbuatannya,menurut kata Dirmanto, kini tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).***
















