BANTENRAYA.COM - Pemerintah akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, untuk dapat digunakan sebagai menonton siaran TV digital.
Untuk itu, cara mendaftarkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan sangat mudah, cukup menggunakan NIK KTP dan KK.
Kurang lebih sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah disiapkan untuk dibagikan, agar semua masyarakat dapat bantuan dan menikmati siaran TV digital.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, bagi masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.
Hanya dengan pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun anda masih menggunakan TV analog.
Kemudian program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, juga dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.
Oleh karena itu, Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022 nanti. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan yaitu dengan harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Rey Mbayang Punya Keinginan Nambah Momongan Lagi, Ini Respons Dinda Hauw
Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Dan jangan lupa siapkan NIK KTP dan KK anda.
Artikel Terkait
Sinopsis Film Ben & Jody, Tayang Hari Ini 27 Januari 2022, di Seluruh Bioskop Indonesia
Promo Payday Sale Diharapkan Dapat Tingkatkan Okupansi
Cau Cau Kripik Pisang Gula Aren Makin Berkembang
Asnawi Mangkualam Akhirnya Klarifikasi Terkait Insiden dengan Pemain Singapura di Piala AFF 2020
Aksi Sule Bersama Nathalie Holscher Parodikan Lagu NOAH, Ariel: EDASSSSSS, aku sih YES