BANTENRAYA.COM – Tak mengakui kesalahannya sebagaimana dakwaan penuntut umum, Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam agenda pembelaan dari terdakwa, Selasa 7 Januari 2025.
Sebelumnya Wismar Sawirudin dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUH Pidana, dalam menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.
Surat pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukumnya yaitu TB. Sukatma, M.H. Yudhistira Firmansyah, dan Muhamad Khusain, S mengatakan jika berdasarkan fakta dan bukti persidangan kliennya tidak bersalah.
Baca Juga: Sekda Kota Cilegon Siap Pecut Kinerja ASN, Diminta Harus Kurangi Kesalahan
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan maka dakwaan
yang diajukan oleh JPU adalah secara sah dan meyakinkan tidak beralasan hukum,” kata Muhamad Khusain kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean disaksikan JPU Kejati Banten Mulyana.
Muhamad Khusain menambahkan pihaknya berkesimpulan jika Wismar Sawirudin tidak melakukan tindak pidana. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti.
“Terdakwa senyata-nyata tidak melakukan perbuatan tindak pidana
sebagaimana didakwakan oleh JPU,” tambah Pria yang akrab dipanggil Husni.
Husni menerangkan dalam tuntutan JPU Kejati Banten, Wismar Sawirudin dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena dianggap terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.
“Sangat berdasarkan hukum apabila Majelis hakim membebaskan
Terdakwa Wismar Sawirudin Alias Ony bin Sawirudin, dari segala tuntutan,” terangnya.
Meski begitu, Husni menambahkan jika Majelis Hakim sependapat dengan JPU Kejati Banten dan menyatakan Wismar Sawirudin bersalah agar dapat dihukum seringan-ringannya.
Baca Juga: Digelar Besok, Robinsar-Fajar Ditetapkan KPU Cilegon jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
“Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” tambahnya.
Sebelumnya dalam amar tuntutan, JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan jika berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.
“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain diantaranya Tb Chasan Shohib,” katanya.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton Namib Episode 6 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili
Usai pembacaan pembelaan untuk terdakwa Wismar Sawirudin, sidang ditunda oleh Majelis Hakim, hingga pekan depan dengan agenda jawaban atas pembelaan terdakwa.***

















