Jumat, 14 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Merasa Tak Bersalah, Mantan Pejabat BPN Serang Minta Bebas dari Tuntutan Kasus Penggelapan Kikitir

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Januari 2025 | 19:57
Merasa Tak Bersalah, Mantan Pejabat BPN Serang Minta Bebas dari Tuntutan Kasus Penggelapan Kikitir

Terdakwa Wismar Sawirudin usai menjalani persidangan, Selasa 7 Januari 2025.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tak mengakui kesalahannya sebagaimana dakwaan penuntut umum, Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam agenda pembelaan dari terdakwa, Selasa 7 Januari 2025.

Sebelumnya Wismar Sawirudin dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUH Pidana, dalam menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.

Surat pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukumnya yaitu TB. Sukatma, M.H. Yudhistira Firmansyah, dan Muhamad Khusain, S mengatakan jika berdasarkan fakta dan bukti persidangan kliennya tidak bersalah.

Baca Juga: Sekda Kota Cilegon Siap Pecut Kinerja ASN, Diminta Harus Kurangi Kesalahan

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan maka dakwaan
yang diajukan oleh JPU adalah secara sah dan meyakinkan tidak beralasan hukum,” kata Muhamad Khusain kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean disaksikan JPU Kejati Banten Mulyana.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Muhamad Khusain menambahkan pihaknya berkesimpulan jika Wismar Sawirudin tidak melakukan tindak pidana. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti.

“Terdakwa senyata-nyata tidak melakukan perbuatan tindak pidana
sebagaimana didakwakan oleh JPU,” tambah Pria yang akrab dipanggil Husni.

Baca Juga: Dari Kang Lampu hingga Ketua Yayasan, Ju Ji Hoon Alih Profesi Jadi Dokter di The Trauma Code Heroes On Call

Husni menerangkan dalam tuntutan JPU Kejati Banten, Wismar Sawirudin dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena dianggap terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.

“Sangat berdasarkan hukum apabila Majelis hakim membebaskan
Terdakwa Wismar Sawirudin Alias Ony bin Sawirudin, dari segala tuntutan,” terangnya.

Meski begitu, Husni menambahkan jika Majelis Hakim sependapat dengan JPU Kejati Banten dan menyatakan Wismar Sawirudin bersalah agar dapat dihukum seringan-ringannya.

Baca Juga: Digelar Besok, Robinsar-Fajar Ditetapkan KPU Cilegon jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

“Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” tambahnya.

Sebelumnya dalam amar tuntutan, JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan jika berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.

“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain diantaranya Tb Chasan Shohib,” katanya.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton Namib Episode 6 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili

Usai pembacaan pembelaan untuk terdakwa Wismar Sawirudin, sidang ditunda oleh Majelis Hakim, hingga pekan depan dengan agenda jawaban atas pembelaan terdakwa.***

Editor: Administrator
Tags: BPNJPU Kejati BantenKasus Penggelapanmantan pejabatWismar Sawirudin
Previous Post

Sekda Kota Cilegon Siap Pecut Kinerja ASN, Diminta Harus Kurangi Kesalahan

Next Post

Resmi Dibuka! Inilah Cara Daftar SPAN PTKIN 2025 di UIN SMH Banten, Lengkap dengan Biaya Kuliah

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Mie Gacoan di Cilegon

    Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Bidik Proyek Rp 20 Miliar PT ABM, Tersangka Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Pandeglang Lalui Jalan Lumpur untuk ke Sekolah, Kondisinya Sepeti Belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombak Besar dan Angin Barat di Cilegon Buat Nelayan Tak Bisa Melaut, Pemkot Berikan Sembako  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Untirta Bakal Buka Tujuh Prodi Dokter Spesialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Kalender 2026, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kesbangpol

Kunjungan Mahasiswa Unsera, Kesbangpol Banten Paparkan Pentingnya Mendukung Pembangunan Politik dan Keamanan Daerah

14 November 2025 | 21:29
Romanian Government Scholarship di Rumania

Beasiswa Pemerintah Rumania Dibuka, Kesempatan Kuliah S1–S3 Tersedia untuk Warga Negara Non-Uni Eropa Termasuk Indonesia

14 November 2025 | 21:03
PSEL Kota Serang

Kota Serang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL di Banten, tapi Kementerian Minta Ini dari Pemkot

14 November 2025 | 20:46
Romanian Government Scholarship di Rumania

Romanian Government Scholarship Sediakan Beasiswa Penuh Plus Tiket Pesawat PP untuk Kuliah di Eropa Timur

14 November 2025 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda