BANTENRAYA.COM – Ditetapkannya Doni Salmanan menjadi tersangka atas kasus Binary Option Quotex serta sejumlah dana yang telah diperolehnya akan di sita.
Tak terkecuali beberapa saweran yang telah dilakukan Doni salmanan oleh beberapa YouTuber salah satunya Reza Arap.
Diketahui, Doni Salmanan telah memberikan saweran kepada Reza Arap yang saat itu sedang melakukan live streaming di YouTube.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan menyawer Reza Arap pada saat itu sebesar Rp 1 miliar, namun kini dana tersebut harus dikembalikan.
“Nah ini kan tracingnya ini aliran dana,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Bappebti Bekukan Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka, Begini Nasib Nasabahnya
“jadi iya (harus dikembalikan) kan harus disita, namanya menerima uang dari hasil tindak pidana itu kan tidak boleh,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 9 Maret 2022.
Dari keterangan pihak berwajib, Doni Salmanan yang terbukti tersangka atas kasus Binary Option Quotex tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Saweran Rp1 Miliar Doni Salmanan ke Reza Arap Bakal Disita
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(***)















