SERANG, BANTEN RAYA-Dalam rangka peningkatan layanan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan diskusi terkait layanan keterbukaan informasi publik secara daring.
Koordinator Humas, Kerjasama dan Protokol Veronika Dian Faradisa mengatakan, sharing ilmu dan pengalaman ini guna menjaring saran dan masukan bagi Untirta sebagai Badan Publik yang dimonitoring dan dievaluasi pelayanan informasinya oleh Komisi Informasi Pusat.
“Saat ini Untirta dalam layanan keterbukaan informasi masuk kedalam kategori menuju informatif,” katanya, kemarin.
Di lokasi yang sama, Wakil Rektor Bidang IV yang sekaligus sebagai PPID Untirta Aceng Hasani menyampaikan apresiasi tekait langkah yang diambil oleh PPID Untirta dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi bagi masyarakat, sehinggga nantinya Untirta dapat mencapai kategori informatif.
Ia berharap diskusi tersebut dapat saling melengkapi, memfasilitasi baik dalam bentuk informasi maupun strategi. “Bekerja dengan berbasis data adalah pekerjaan yang baik dan mudah dibuat desainnya, sehingga dengan adanya pertukaran data dan informasi dapat menguatkan institusi masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, H. Fatah Sulaiman, Rektor Untirta mengungkapkan pentingnya sharing pengalaman, pengetahuan dan strategi dalam pelayanan informasi publik. Untirta sebagai Badan publik, tentunya harus memahami dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terkait informasi serta berkolaborasi dengan publik lain.
Untuk itu pihaknya sangat berterimakasih kepada diskominfo dan Komisi Informasi Banten bersedia membantu Untirta untuk dapat meningkatkan layanan informasi publiknya, sekaligus meningkatkan kategori dari menuju informatif menjadi informatif.
Perwakilan Komisi Informasi Banten Nana Subana menekankan penilaian Komisi Informasi Pusat pada saat monitoring dan evaluasi yang dicari adalah kemudahan akses bagi publik dalam meminta informasi.
“Seringkali yang terjadi yang kami temukan dilapangan pemenuhan kemudahan akses hanya saat akan ada monev saja,” ucapnya.
Selain itu Nana juga menyoroti soal kekuatan hukum informasi publik yang dimiliki Untirta yang menurutnya setiap informasi yang dikeluarkan harus memiliki surat keputusan. Hal ini menjadi penting, sebab banyak badan publik yang belum mau menampilkan daftar informasi yang dikecualikan.
“Sehingga publik tidak tahu informasi mana yang termasuk dikecualikan. Hal yang tak kalah pentingnya dalam pelayanan keterbukaan informasi publik, adalah komitmen pimpinan,” imbuhnya. (satibi)


















