SERANG, BANTEN RAYA - Satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten, baru mengembalikan uang Rp8 juta dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 70 miliar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan, jika sudah ada titipan pengembalian uang dari salah satu tersangka kasus hibah Ponpes. Nilainya jauh dari nilai kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten."Sudah ada sebesar Rp8 juta. Diserahkan kepada kami saat penyidikan," katanya kepada bantenraya.com saat ditemui di kantornya, Kamis (19/5/2021).
Namun, Ivan tidak mengungkapkan nama tersangka yang telah mengembalikan uang tersebut. Diketahui, kelima orang tersangka yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso. Tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata. AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah. AG honorer di Kesra Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.
BACA JUGA: Tersangka IS Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes
"(Pengembalian kerugian Negara) dari satu orang saja, yang lain belum," ungkapnya.
Ivan juga masih enggan menjelaskan kemana saja aliran uang temuan kerugian negara Rp70 miliar tersebut. Pihaknya memastikan akan membongkar seluruhnya pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang."Nanti kita ungkap dipersidangan. Sekarang kita masih menyusun dakwaan, mudah-mudah pekan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah Undauang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian juga, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Seperti diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi, atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
https://www.youtube.com/watch?v=h35GxiAosjo&t=1476s
Dari pemeriksaan terhadap beberapa ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran bantuan lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali untuk dipotong.
Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat. (darjat)