SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten pesimistis target pendapatan daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada tahun ini bisa tercapai. Dari target Rp1,8 miliar hingga Juli kemarin baru tercapai sekitar 44 persen.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, jika dilihat dari besaran target, realisasi hingga kondisi yang ada maka pihaknya tak yakin target retribusi TKA tahun anggaran 2021 bisa tercapai. Hingga akhir Juli, retribusinya baru tercapai Rp801 juta.
"Kayaknya enggak tercapai. Selain dampak pandemi Covid-19, juga banyak TKA yang sudah habis izin (kerjanya) sehingga pulang lagi ke negara asalnya," ujarnya, kemarin.
Pria berkumis tebal itu menjelaskan, secara keseluruhan di Banten terdapat sekitar 3.500 TKA. Meski demikian, yang menjadi kewenangan Pemprov Banten hanya 109 orang. Mereka yang menjadi kewenangan pemprov adalah TKA yang bekerja di dua daerah di Banten. Sementara jika hanya bekerja di satu daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Enggak banyak (pajak retribusi) dari TKA yang kita kelola. Hanya 109 orang saja dari 3.500 lebih TKA yang ada di Banten. Selebihnya itu di kabupaten/kota," katanya.
Untuk besaran retribusi TKA, kata dia, per orangnya dipatok 100 USD per bulan. Rata-rata per tahun dari satu TKA diperoleh retribusi sebesar 1.000 USD dan dikalikan ke kurs rupiah yang berlaku. "Retribusi ini masuknya ke Pemprov Banten. Itu diambil dari TKA yang kerja di dua wilayah, seperti yang bekerja di Cilegon dan Serang itu (retribusinya) masuk ke provinsi,” ungkapnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
https://www.youtube.com/watch?v=74M5GosKnUA&t=5
Lebih lanjut dipaparkan Al Hamidi, lantaran diprediksi tak akan mencapai target maka pada 2022 target retribusi TKA tidak akan berubah yakni di Rp1,8 miliar. Selain dari TKA, pihaknya juga akan mencoba mengoptimalkan pendapatan retribusi lainnya yakni dari jasa penyewaan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK).
"Tadinya kita (mau sewa menyewa gedung) BLK tapi belum bisa karena belum ada pergub (peraturan gubernur)-nya. Kalau sudah ada bisa saja, kita punya empat BLK," tuturnya. (dewa)