BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan air permukaan.
Hal itu dilakukan guna menutupi target PAD pada tahun 2025 ini yang terkoreksi akibat diberlakukannya program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menilai potensi pada sektor pajak air permukaan ini sangat besar. Namun, kata dia, selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal akibat tumpang tindih regulasi.
Baca Juga: Sempat Ingin Jadi ABRI Ikuti Jejak Ayah, Wawan Gunawan Justru Mengabdi Lewat Jalur Birokrasi
“Mohon perhatian terkait potensi pendapatan asli daerah, khususnya dari air permukaan. Saat ini, pemanfaatannya belum maksimal, kami belum sepenuhnya mendapatkan retribusinya karena beberapa regulasi saling balapan, istilahnya. Maka kita optimalkan itu di tahun ini,” kata Andra, pada Rabu, 16 April 2025.
Andra menyampaikan, sebagai wilayah industri dan dengan kepadatan penduduk yang tinggi, Banten seharusnya bisa mendapatkan lebih banyak retribusi dari penggunaan air permukaan seperti waduk dan situ yang dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku industri.
“Hasil dari retribusi air permukaan, menurut pandangan kami, ini belum maksimal. Kami adalah wilayah industri, padat penduduk, tapi retribusi air permukaan belum optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Selain Resident Playbook, Deretan Drakor Spin Off Ini Tak Kalah Seru
Ia juga mengungkapkan bahwa, saat ini masih banyak pihak yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi. Sehingga, kata dia, saat ini pihaknya bersama DPRD Banten tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat payung hukum terkait pemungutan pajak air permukaan tersebut.
“DPRD sedang menyusun Perda dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui percepatan kebijakan di Provinsi Banten,” ucap Andra.
“Jasi nanti kita akan ada undang-undang atau Perda yang membolehkan kita untuk memungut retribusi atas pemanfaatan air permukaan. Sehingga bisa lebih kuat secara hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Taiyo Katecs Indonesia Terbaru, Sebagai Operator Produksi, Cek Persyaratannya
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Banten dalam memperkuat kebijakan PAD, termasuk dari sektor air permukaan.
Ia menyebut, langkah ini sebagai bagian dari strategi besar untuk menutupi potensi kekurangan pendapatan akibat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Iya, kami di DPRD selalu melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh Pak Gubernur adalah sebagai langkah dan kebijakan yang menjadi poin apresiasi pertama,” ujar Fahmi.
Baca Juga: GRATIS! Logo Harlah Fatayat NU ke-75 Tahun 2025, Simbol Perempuan Muda Tangguh dan Mandiri
“Kami sangat support dan justru mengawal apa saja yang menjadi regulasi dalam rangka mempercepat pelayanan untuk Pemprov Banten, baik itu untuk mengejar pendapatan tadi dalam rangka penguatan terhadap air permukaan, maupun juga kebijakan pengampunan tunggakan pajak,” tambahnya.
Menurut Fahmi, langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov dalam membangun kedaulatan fiskal daerah.
“Kami melihat secara politis bahwa langkah yang dilakukan oleh Pak Gubernur hari ini terbukti lancar dan baik untuk membangun Provinsi Banten,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Kembali Ditetapkan sebagai Banknotes SAR untuk Jemaah Haji 2025
“Sehingga, kita dorong dan dukung hal itu agar prosesnya berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sebagai informasi, penerapan pemutihan tunggakan pajak kendaraan membuat PAD Provinsi Banten mengalami penurunan dari target yang telah ditentukan.
Kendati demikian, Pemprov Banten terus berupaya mencari sumber pendapatan lain yang selama ini belum termaksimalkan, seperti pemungutan Pajak Air Permukaan.
Hal itu dikarenakan sebelumnya kewenangan izin untuk memungut pajak air permukaan berada di bawah pemerintah pusat yakni Kementerian PUPR.***


















