BANTENRAYA.COM – Dua lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur Banten atau Pilgub banten tahun 2024, yaitu KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Banten, mengembalikan dana hibah yang mereka terima kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Pasalnya, ada sisa anggaran yang tidak terpakai setelah pelaksanaan Pilkada Gubernur Banten berakhir.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten memberikan dana hibah kepada kedua lembaga penyelenggara pilkada atau pemilu ini dengan total anggaran mencapai Rp608 miliar.
Adapun rinciannya, sebanyak Rp499 miliar dihibahkan kepada KPU Banten, sementara sisanya sebanyak Rp109 miliar diberikan kepada Bawaslu Banten. Alokasi anggaran ini, karena begitu besar, dilakukan selama dua tahun penganggaran dengan cara dicicil, yaitu pada tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga: Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli di Samsat
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengklaim, sisa anggaran ini dihasilkan dari efisiensi yang dilakukan KPU Banten terhadap sejumlah anggaran sehingga menyisakan anggaran sebesar Rp149.384.281.340 atau 30 persen dari total hibah yang diterima sebesar Rp499.179.264.000 dari Pemerintah Provinsi Banten. Dia mengaku, sisa anggaran ini sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024,” kata Ihsan, Senin, 14 April 2025.
Ihsan mengatakan, penggunaan dana hibah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.
Dia menyatakan, pengembalian anggaran ini merupakan bagian dari transparansi penggunaan dana yang bersumber dari rakyat.
Baca Juga: Gugatan Penetapan 9 Tersangka Pembakaran Peternak Ayam di Padarincang Gugur
“Dengan adanya pengembalian ini KPU Provinsi Banten menegaskan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik,” ujar Ihsan.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengungkapkan, pihaknya berhasil melakukan efisiensi dana hibah sebesar Rp24,6 miliar atau tepatnya Rp24.657.011.981.
Dana tersebut, salah satunya disebabkan karena ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dijalankan menggunakan dana hibah dan akhirnya menggunakan dana untuk pemilu.
Ini terjadi karena pada saat itu proses pelaksanaan pilkada berbarengan dengan pemilu. Sementara dalam aturan, penyelenggara tidak boleh menggunakan anggaran dari alokasi berbeda untuk kegiatan yang sama. Akhirnya, dana hibah sebagian sengaja tidak digunakan.
Baca Juga: Pengusaha Cincau Berformalin di Petir Jadi Tersangka
“(Saat itu) tahapan pilkada berjalan masih pada tahapan pemilu, sehingga ada sebagian tahapan pilkada yang masih menggunakan dana pemilu. Sementara dalam aturan tidak boleh ada duplikasi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Dengan adanya anggaran yang tidak terpakai itu, Bawaslu Provinsi Banten berencana mengembalikan sisa dana hibah ke Pemerintah Provinsi Banten.
Bawaslu Provinsi Banten sudah berkirim surat kepada Gubernur Banten Andra Soni namun belum dijadwalkan kapan penyerahan secara simbolik itu akan dilakukan.
“Kemaren kita sudah bersurat ke Gubernur bahwa sisa dana hibah ini akan disampaikan langsung secara simbolik, tapi belum diagendakan oleh beliau,” ujar Ali.***


















