BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten kini dalam sorotan publik karena akan membeli kasur untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah seharga setengah miliar lebih.
Padahal, pemerintah pusat sudah gembar-gembor perlunya efisiensi pada belanja yang tidak langsung menyentuh kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Rina Dewiyanti pun buka suara terkait dengan pembelian kasur ini. Dia mengatakan, usulan pembelian bukan atas keinginan yang disampaikan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“Tidak ada intervensi atas perencanaan dan penganggaran tersebut oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” kata Rina, Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Banten Bakal Diguyur Investasi Rp 600 Miliar dari Tiongkok
Lagipula, kata Rina, yang ditayangkan di dalam rancangan umum pengadaan yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum tentu direalisasikan.
“Apalagi kita semua sama-sama mengetahui sedang melakukan beberapa efisiensi dan rasionalisasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Rina.
Rina mengungkapkan, fasilitas perlengkapan kepala daerah terpilih, salah satunya adalah tempat tidur, telah dianggarkan sebelum penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Bahkan untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur sudah dianggarkan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk perlengkapan Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya seperti pakaian dinas dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Diklaim Menurun, 1.113 Hektare Pemukiman Kumuh Masih Ditemukan di Kabupaten Serang
Penganggaran pakaian dinas dan peralatan penunjang sarpras lainnya Gubernur dan Wakil Gubernur telah memperhatikan jenis pakaian (antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), PDU, Pakaian Kenegaraan, Pakaian dinas lain disesuaikan dengan kebutuhan dan hari tertentu), kualitas dan standar harga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan melalui proses yang transparan dan kompetitif untuk mendapatkan harga yang wajar.
“Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) merupakan batas anggaran tertinggi, untuk untuk volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan,” katanya. ***