Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon Dituntut 10-11 Tahun Penjara, Sempat Ajukan Permohonan Keringanan

Yanadi Oleh: Yanadi
24 Januari 2025 | 14:14
Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon Dituntut 10-11 Tahun Penjara, Sempat Ajukan Permohonan Keringanan

Suasana sidang tuntutan terdakwa perburuan Badak Jawa di PN Pandeglang, belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Pandeglang telah menuntut enam orang warga yang terlibat dalam kasus perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon.

Tuntutan disampaikan dalam sidang tuntutan di PN Pandeglang, belum lama ini. Dalam tuntutannya, lima orang terdakwa 10 tahun penjara, dan satu orang terdakwa dituntut 11 tahun penjara.

Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Perumahan Britania Cilegon Siapkan Angpao Berhadiah Motor NMax untuk Konsumen

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK Kabupaten Pandeglang, Ardi Andono membenarkan, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan kepada keenam terdakwa perburuan Badak Jawa.

BACAJUGA:

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58

Berikut hasil persidangan :

1. Sahru bin Karnadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2 UUD Darurat RI dan UUD nomor 5. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– Regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas

Baca Juga: PASTI SERU! Besok Honda Banten Launching New PCX 160 di CCM, Ada Promo Menarik dan Hadiah Jutaan Rupiah

Tuntutan jaksa :
– Pidana penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

– Sahru mengakui atas perbuatannya. Kemudian membacakan surat permohonan maaf, dan permohonan keringanan di depan hakim dan jaksa.

2. Karip Bin Usup terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– Regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas

Baca Juga: Pemkot Cilegon dan PMI Cilegon Pastikan Saling Berkolaborasi dalam Aksi Kemanusiaan

– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

– Karip mengakui atas perbuatannya. Kemudian membacakan surat permohonan maaf, dan permohonan keringanan di depan hakim dan jaksa.

3. Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas

Baca Juga: Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk, Polisi Amankan 40 Gram Sabu Siap Edar

– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

– Atang memita keringanan secara lisan, dan mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

4. Leli Bin Mudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas

– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Baca Juga: Dinkop UKM Perindag Kota Serang Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Merah Meroket

– Pengecara Leli mebacakan surat permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

5. Isnen Bin Kusnan terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar.
Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas

– Tuntutan jaksa:
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

– Isnen mengakui perbuatnnya. Kemudian menyampiakan secara lisan meminta keringanan dan meminta permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans7 Hari Ini, Jumat 24 Januari 2025: Ada Lapor Pak! dan Program Menarik Lainnya

6. Sayudin Bin Lomri terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas

– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

– Sayudin mengakui perbuatannya. Kemudian menyampiakan secara lisan meminta keringanan dan meminta permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatnnya lagi.

Baca Juga: Persita Wajib Paham Kunci Menang Manfaatkan Peluang Cetak Gol

Berdasarkan informasi dari Balai TNUK, sidang perburuan Badak Jawa bakal dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda putusan. *

Suasana sidang tuntutan terdakwa perburuan Badak Jawa di PN Pandeglang, belum lama ini.***

Editor: Administrator
Tags: kasus perburuan badak JawamenuntutPelakuPN Kabupaten PandeglangUjung Kulon
Previous Post

Perumahan Britania Cilegon Siapkan Angpao Berhadiah Motor NMax untuk Konsumen

Next Post

Viral! Seorang Polisi Muda Mainkan Sirine di Tengah Macet: Nyengir Lu, Abis itu Nangis

Related Posts

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi
Pandeglang

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda