BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Pandeglang telah menuntut enam orang warga yang terlibat dalam kasus perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon.
Tuntutan disampaikan dalam sidang tuntutan di PN Pandeglang, belum lama ini. Dalam tuntutannya, lima orang terdakwa 10 tahun penjara, dan satu orang terdakwa dituntut 11 tahun penjara.
Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Perumahan Britania Cilegon Siapkan Angpao Berhadiah Motor NMax untuk Konsumen
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK Kabupaten Pandeglang, Ardi Andono membenarkan, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan kepada keenam terdakwa perburuan Badak Jawa.
Berikut hasil persidangan :
1. Sahru bin Karnadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2 UUD Darurat RI dan UUD nomor 5. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– Regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas
Tuntutan jaksa :
– Pidana penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
– Sahru mengakui atas perbuatannya. Kemudian membacakan surat permohonan maaf, dan permohonan keringanan di depan hakim dan jaksa.
2. Karip Bin Usup terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– Regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas
Baca Juga: Pemkot Cilegon dan PMI Cilegon Pastikan Saling Berkolaborasi dalam Aksi Kemanusiaan
– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
– Karip mengakui atas perbuatannya. Kemudian membacakan surat permohonan maaf, dan permohonan keringanan di depan hakim dan jaksa.
3. Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas
Baca Juga: Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk, Polisi Amankan 40 Gram Sabu Siap Edar
– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
– Atang memita keringanan secara lisan, dan mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
4. Leli Bin Mudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas
– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Baca Juga: Dinkop UKM Perindag Kota Serang Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Merah Meroket
– Pengecara Leli mebacakan surat permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
5. Isnen Bin Kusnan terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar.
Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas
– Tuntutan jaksa:
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
– Isnen mengakui perbuatnnya. Kemudian menyampiakan secara lisan meminta keringanan dan meminta permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Jadwal Siaran Trans7 Hari Ini, Jumat 24 Januari 2025: Ada Lapor Pak! dan Program Menarik Lainnya
6. Sayudin Bin Lomri terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melanggar. Dengan barang bukti yang disebutkan jaksa antara lain :
– 3 pucuk sejata api locok
– 1 pelastik bubuk misiu
– regaji besi
– Korek api
– 1 lembar hamplas
– Tuntutan jaksa :
1. Pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
– Sayudin mengakui perbuatannya. Kemudian menyampiakan secara lisan meminta keringanan dan meminta permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatnnya lagi.
Baca Juga: Persita Wajib Paham Kunci Menang Manfaatkan Peluang Cetak Gol
Berdasarkan informasi dari Balai TNUK, sidang perburuan Badak Jawa bakal dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda putusan. *
Suasana sidang tuntutan terdakwa perburuan Badak Jawa di PN Pandeglang, belum lama ini.***









