Kado Tahun Baru: Perpu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

- Selasa, 3 Januari 2023 | 08:16 WIB
Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LL.M. (Istimewa)
Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LL.M. (Istimewa)

Oleh Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M

Putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) “inkonstitusional bersyarat”.

Berkenaan dengan itu Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyempurnaan dan memerintahkan agar pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pelaksanaan apapun terhadap UUCK yang sifatnya strategis.

Putusan MK adalah sebuah norma baru sebagai “positive legislative” yang harus dipatuhi sebagai hukum, dan UUCK sejatinya merupakan sebuah transplantasi hukum yang dilakukan dengan metode “omnibus law”.

Kemudian, muncul beberapa pertanyaan, apakah putusan MK yang disebut dengan “the guardian of the constitution” tersebut dilaksanakan? Nyatanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo justru memberi “kado tahun baru” dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Revisi UU Ciptaker harus Melibatkan Publik Seperti Transparansi dalam Pembahasan UU TPKS

Alasannya, dalam bagian pertimbangannya (huruf f) disebutkan bahwa justru Perppu itu dikeluarkan untuk melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Pada bagian pertimbangan (huruf g dan h) disebutkan alasan adanya dinamika global yang disebabkan terjadinya harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan yang telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. 

 Maka, keadaan itu telah memenuhi parameter sebagai “kegentingan memaksa” yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 (1) UUD 1945.

Namun, apakah pertimbangan yang disebutkan dalam Perppu tersebut memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”? MK, dalam putusannya, yakni Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 pada bagian menimbang, menyebutkan bahwa Perppu dapat dikeluarkan apabila memenuhi tiga syarat atau kategori. 

Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi tidak memadai. 

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Ciptaker, Puan Maharani: DPR Tunggu Surat Presiden

Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. 

Dari ketiga syarat yang disebutkan MK pada putusannya tersebut, maka perlu untuk dikritisi, termasuk “kegentingan memaksa” yang mana sehingga keluar Perppu 2/2022? Atau mungkin karena faktor ekonomi nasional? 

Kalau memang persoalan ekonomi nasional menjadi alasan, bukankah katanya ekonomi nasional kita kokoh dan surplus? Lebih tegas lagi, berdasarkan Pasal 185 Perppu No. 2/2022, maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berbaik Sangka Kepada Virgojanti

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:00 WIB

Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Minggu, 12 Februari 2023 | 21:59 WIB

Merajut Kembali Tenun Perjuangan NU dan PKB

Jumat, 10 Februari 2023 | 05:46 WIB

Banten dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:44 WIB

Prediksi Kemenangan Brasil dan Filosofi Jogo Bonito

Jumat, 9 Desember 2022 | 16:14 WIB

Guru ‘Berjoget’ dan Rasa Malu?

Rabu, 30 November 2022 | 14:49 WIB

Desa Penyangga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 23 November 2022 | 17:39 WIB

Menyulut Politik Cinta, Memadamkan Politik Identitas

Minggu, 13 November 2022 | 08:43 WIB

Tantangan Globalisasi dan Transformasi Teknologi

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:58 WIB

Demokrasi Pancasila

Rabu, 1 Juni 2022 | 12:01 WIB

Demokrasi dan Populisme

Jumat, 20 Mei 2022 | 19:34 WIB

Opini WTP versus Korupsi Banten

Jumat, 15 April 2022 | 19:03 WIB
X