Desa Penyangga Ketahanan Pangan Nasional

M Hilman Fikri
- Rabu, 23 November 2022 | 17:39 WIB
Salwa Azzahra (Dokumentasi pribadi)
Salwa Azzahra (Dokumentasi pribadi)

Oleh: Salwa Azzahra

Melonjaknya harga pangan dan energi dunia saat ini, mendorong kekhawatiran akan ketahanan pangan secara global, terlebih adanya Perubahan Iklim dan konflik Rusia dan Ukraina yang kunjung berakhir.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) melaporkan pada 2021 terdapat 828 juta orang kelaparan, sedangkan 3,1 miliar orang tidak mampu membeli atau mendapatkan makanan yang sehat dan layak.

Bahkan menurut Global Report on Food Crisis 2022 Mid-year Update, diperkirakan pada periode tersebut akan ada 205 juta orang di 45 negara yang akan menghadapi kerawanan pangan akut dan membutuhkan bantuan pangan yang mendesak.

Brown dan Funk (2008) telah mengingatkan bahwa sistem pangan adalah salah satu yang paling terdampak krisis iklim dalam beberapa dekade mendatang. Naiknya suhu, curah hujan yang tidak dapat diprediksi, frekuensi cuaca ekstrim, dan naiknya serangan hama dan serangga adalah bentuk perubahan drastis yang berdampak terhadap produksi pangan.

Pemerintah Indonesia harus fokus menaruh perhatian akan ancaman krisis pangan ini. Apalagi setelah FAO mengingatkan ancaman krisis pangan pasca pandemi Covid-19 dan kondisi dinamika ekonomi global.
Masalah ketahanan pangan harus serius ditangani oleh pemerintah karena menyangkut keberlangsungan negara dan kehidupan generasi penerus bangsa. Jika krisis pangan terjadi, bisa mengganggu stabilitas negara.

Dampaknya, kekurangan pangan dapat memicu kelaparan, kemiskinan, dan kurangnya gizi pada generasi muda. Generasi muda yang kekurangan gizi, mengakibatkan tubuh tidak dapat berkembang secara optimal. Padahal generasi muda adalah calon pemimpin bangsa. Mereka menentukan masa depan dan kemajuan negara.

Perubahan Regulasi

Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah membawa perubahan pada kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah antar susunan pemerintah. Konsekuensinya, daerah akan mempunyai prioritas urusan pemerintahan sesuai karakter daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Urusan pemeritahan wajib meliputi dua hal yaitu urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Bidang pangan termasuk dalam urusan pemerintah wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pangan, pemerintah daerah perlu memetakan prioritas urusan untuk membagi kewenangan dengan pemerintah pusat. Pembagian kewenangan bidang urusan pangan bertujuan untuk memastikan setiap pelayanan dalam bidang pangan mampu menjangkau seluruh pihak yang harus dilayani serta menciptakan organisasi yang ideal, efisien dan efektif.

Mengingat urusan pemerintahan bidang pangan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, maka seharusnya pelaksana urusan bidang pangan dilakukan oleh fungsi inti.

Dalam hal ini dinas yang melaksanakan fungsi dan tugas sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan bidang pangan. Tugas urusan pemerintahan bidang pangan yakni membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Strategi Pembangunan Desa

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berbaik Sangka Kepada Virgojanti

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:00 WIB

Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Minggu, 12 Februari 2023 | 21:59 WIB

Merajut Kembali Tenun Perjuangan NU dan PKB

Jumat, 10 Februari 2023 | 05:46 WIB

Banten dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:44 WIB

Prediksi Kemenangan Brasil dan Filosofi Jogo Bonito

Jumat, 9 Desember 2022 | 16:14 WIB

Guru ‘Berjoget’ dan Rasa Malu?

Rabu, 30 November 2022 | 14:49 WIB

Desa Penyangga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 23 November 2022 | 17:39 WIB

Menyulut Politik Cinta, Memadamkan Politik Identitas

Minggu, 13 November 2022 | 08:43 WIB

Tantangan Globalisasi dan Transformasi Teknologi

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:58 WIB

Demokrasi Pancasila

Rabu, 1 Juni 2022 | 12:01 WIB

Demokrasi dan Populisme

Jumat, 20 Mei 2022 | 19:34 WIB

Opini WTP versus Korupsi Banten

Jumat, 15 April 2022 | 19:03 WIB
X