• Sabtu, 30 September 2023

Mitigasi Korupsi Dana Desa Melalui Program Desa Digital

Muhaemin
- Selasa, 22 Februari 2022 | 20:09 WIB
Eko Wahyuanto (Dok Eko Wahyuanto)
Eko Wahyuanto (Dok Eko Wahyuanto)

Oleh : Eko Wahyuanto* 

Parah! Itulah barangkali ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa buruknya posisi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia saat ini.

Transparency International Indonesia menyebutkan, IPK Indonesia sangat buruk, bertengger di peringkat 96 dunia di antara negara-negara kategori bersih dari kasus korupsi.

Posisi Indonesia ini setara dengan beberapa negara lain, yakni Argentina, Brazil, Turki, Serbia dan Lesotho. Ironisnya, empat dari enam negara tersebut, termasuk Indonesia merupakan negara anggota G20.

Dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Ministers Meeting yang digelar secara virtual, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.

Baca Juga: Total Ada 6 Tambak Udang di Baksel yang Ditutup Tim Gabungan Komisi II DPRD Lebak dan Pol PP

Masalah korupsi menjadi salah satu isu sentral dalam pertemuan G20 yang puncaknya akan diselenggarakan November 2022 di Bali.

Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga penegak hukum menggiatkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sebagai peran memitigasi dampak kondisi pandemi COVID-19.

Seluruh negara yang hadir sepakat dan menekankan pentingnya merumuskan kesepakatan multilateral melalui penerapan dan pemantauan komitmen dan norma internasional, khususnya dalam pertukaran informasi soal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Faktanya, korupsi terus merajalela, terjadi secara massif di hampir semua lini penyelenggaraan pemerintahan. Pelakunya, selain politisi, birokrat, dan kalangan pengusaha, juga para perangkat desa ikut mendominasi catatan buram tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Thariq Halilintar Bagikan Potret Bersama Anak Aurel-Atta, Netizen: Udah Engga Sabar Jadi Papa

 

Dana Desa rawan penyimpangan 

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN, diperuntukkan bagi desa, dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana dimaksud harus dialokasikan secara berkeadilan dan dihitung dari parameter jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berbaik Sangka Kepada Virgojanti

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:00 WIB

Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Minggu, 12 Februari 2023 | 21:59 WIB

Merajut Kembali Tenun Perjuangan NU dan PKB

Jumat, 10 Februari 2023 | 05:46 WIB

Banten dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:44 WIB

Prediksi Kemenangan Brasil dan Filosofi Jogo Bonito

Jumat, 9 Desember 2022 | 16:14 WIB

Guru ‘Berjoget’ dan Rasa Malu?

Rabu, 30 November 2022 | 14:49 WIB

Desa Penyangga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 23 November 2022 | 17:39 WIB

Menyulut Politik Cinta, Memadamkan Politik Identitas

Minggu, 13 November 2022 | 08:43 WIB

Tantangan Globalisasi dan Transformasi Teknologi

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:58 WIB

Demokrasi Pancasila

Rabu, 1 Juni 2022 | 12:01 WIB

Demokrasi dan Populisme

Jumat, 20 Mei 2022 | 19:34 WIB

Opini WTP versus Korupsi Banten

Jumat, 15 April 2022 | 19:03 WIB
X