Oleh : Eko Wahyuanto*
Parah! Itulah barangkali ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa buruknya posisi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia saat ini.
Transparency International Indonesia menyebutkan, IPK Indonesia sangat buruk, bertengger di peringkat 96 dunia di antara negara-negara kategori bersih dari kasus korupsi.
Posisi Indonesia ini setara dengan beberapa negara lain, yakni Argentina, Brazil, Turki, Serbia dan Lesotho. Ironisnya, empat dari enam negara tersebut, termasuk Indonesia merupakan negara anggota G20.
Dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Ministers Meeting yang digelar secara virtual, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.
Baca Juga: Total Ada 6 Tambak Udang di Baksel yang Ditutup Tim Gabungan Komisi II DPRD Lebak dan Pol PP
Masalah korupsi menjadi salah satu isu sentral dalam pertemuan G20 yang puncaknya akan diselenggarakan November 2022 di Bali.
Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga penegak hukum menggiatkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sebagai peran memitigasi dampak kondisi pandemi COVID-19.
Seluruh negara yang hadir sepakat dan menekankan pentingnya merumuskan kesepakatan multilateral melalui penerapan dan pemantauan komitmen dan norma internasional, khususnya dalam pertukaran informasi soal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Faktanya, korupsi terus merajalela, terjadi secara massif di hampir semua lini penyelenggaraan pemerintahan. Pelakunya, selain politisi, birokrat, dan kalangan pengusaha, juga para perangkat desa ikut mendominasi catatan buram tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Thariq Halilintar Bagikan Potret Bersama Anak Aurel-Atta, Netizen: Udah Engga Sabar Jadi Papa
Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN, diperuntukkan bagi desa, dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana dimaksud harus dialokasikan secara berkeadilan dan dihitung dari parameter jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.
Artikel Terkait
Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, PLN Resmikan Layanan Listrik Tanpa Padam di Labuan Bajo
Tanggapan Camat Cimanggu dan Kadis PUPR Pandeglang Terkait Jalan Airjeruk-Cegog Dijual di Tokopedia
Puluhan Pengendara di Rangkasbitung Terpaksa Disuntik Vaksin di Tempat, Penyebabnya Ini
Thariq Halilintar Bagikan Potret Bersama Anak Aurel-Atta, Netizen: Udah Engga Sabar Jadi Papa
Total Ada 6 Tambak Udang di Baksel yang Ditutup Tim Gabungan Komisi II DPRD Lebak dan Pol PP