Belum Selesai! Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan Ajukan Banding Usai Divonis Mati

- Jumat, 17 Februari 2023 | 16:49 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo ajukan banding dari vonis hukuma mati. (PMJ News)
Terdakwa Ferdy Sambo ajukan banding dari vonis hukuma mati. (PMJ News)

 

BANTENRAYA.COM – Kali ini Ferdy Sambo beserta kawan-kawanya melakukan aju banding usai divonis hukuman mati.

Tindakan aju banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawannya tersebut, tak lain tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP yang dituju berisi kelonggaran hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Spesial Diskon! Katalog Promo JSM Superindo 17-19 Februari 2023, Banting Harga Produk Hingga Setengah Harga

Sontak, kabar itu membuar gereget publik, yang mana Ferdy Sambo bersama kawanya itu sudah jelas melakukan kesalahan fatal yang akhirnya divonis hukuman mati.

Lantas bagaiamana kelanjutan tindakan banding tersebut, apakah ferdi Sambo bisa lolos dari vonis hukuman mati?

Dilansir dari berbagai sumber, menuurt Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Ferdy Sambo sudah mengajukan banding diikuti dengan narapidana lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Habis Bensin, Putri Kusuma Wardani Mesti Takluk dari Kim Ga Eun di Babak Perempat Final BAMTC 2023

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujarnya

Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, Ferdy Sambo bisa memiliki peluang memperoleh keringanan hukuman atas vonis di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Begini Respon MUI Usai Biaya Perjalanan Haji Naik, Jamaah Bisa Apa?

Bahkan ia juga masih punya langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi hingga meminta keringanan hukuman dari presiden.

Halaman:

Editor: Burhanudin Raya Rambani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X