BANTENRAYA.COM – Kali ini Ferdy Sambo beserta kawan-kawanya melakukan aju banding usai divonis hukuman mati.
Tindakan aju banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawannya tersebut, tak lain tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP yang dituju berisi kelonggaran hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Sontak, kabar itu membuar gereget publik, yang mana Ferdy Sambo bersama kawanya itu sudah jelas melakukan kesalahan fatal yang akhirnya divonis hukuman mati.
Lantas bagaiamana kelanjutan tindakan banding tersebut, apakah ferdi Sambo bisa lolos dari vonis hukuman mati?
Dilansir dari berbagai sumber, menuurt Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Ferdy Sambo sudah mengajukan banding diikuti dengan narapidana lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Habis Bensin, Putri Kusuma Wardani Mesti Takluk dari Kim Ga Eun di Babak Perempat Final BAMTC 2023
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujarnya
Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, Ferdy Sambo bisa memiliki peluang memperoleh keringanan hukuman atas vonis di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Begini Respon MUI Usai Biaya Perjalanan Haji Naik, Jamaah Bisa Apa?
Bahkan ia juga masih punya langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi hingga meminta keringanan hukuman dari presiden.
Artikel Terkait
Hotman Paris Ungkap Peluang Besar Ferdy Sambo Bisa Bebas Asalkan Lakukan...
Arsul Sani Sentil Komnas HAM Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Jelas Mereka Ini, Harusnya.....
Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Jelas, Arsul Sani Langsung Senggol Komnas HAM
Babak Baru Kini Fedy Sambo Dilaporkan Keluarga Brigadir J Atas Pencucian Uang, Bagaimana Nasibnya?
Jaksa Tunggu Perlawanan Ferdy Sambo Setelah Divonis Mati
Sikap Kejaksaan Agung Mengenai Vonis Terdakwa Ferdy Sambo, Apa Saja Tanggapannya, Simak di Sini