Pajak Rokok Tak Capai Target, Pemkot Cilegon Masih Cuan Rp 38 Miliar

- Kamis, 9 Februari 2023 | 18:59 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Kantor Walikota Cilegon, belum lama ini. Pemkot Serang mendapatkan DBH pajak rokok di 2022 senilai Rp38 miliar. (Gillang/Bantenraya.com)
Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Kantor Walikota Cilegon, belum lama ini. Pemkot Serang mendapatkan DBH pajak rokok di 2022 senilai Rp38 miliar. (Gillang/Bantenraya.com)

Baca Juga: Pasca Gadis Cantik Dibunuh, Warga Minta Jalan Stadion Badak Dipasang PJU 

Menurut Syamsul, untuk DBH pajak rokok khusus diperuntukkan bagi pelayanan dasar seperti pendidikan atau kesehatan. 

“Kalau 2022 sebenarnya dari pajak rokok ini tidak tercapai target. Realisasinya tidak sampai target,” ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X