Kasus Kekerasan bayangi Lembaga Pendidikan di Banten

- Rabu, 8 Februari 2023 | 20:47 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan dan anak di Kota Serang sepanjang 2022  meningkat dibanding tahun sebelumnya (Pixabay /geralt)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan dan anak di Kota Serang sepanjang 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya (Pixabay /geralt)

 

BANTENRAYA.COM - Kasus kekerasan masih membayangi lembaga Pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. Tidak hanya kekerasan fisik, piskis dan seksual juga kerap terjadi di lembaga Pendidikan.

Hal yang miris, pelaku dalam aksi kekerasan adalah orang yang juga berada di dalam lingkungan Pendidikan tersebut, dari guru, senior atau kakak kelas sampai dengan kawan sebaya.

Seperti aksi tawuran antar pelajar beberapa wkatu yang lalu dan yang terjadi bulan Desember kemarin, seorang pimpinan salah satu pondok pesantren sekaligus yayasan di Kota Serang, Banten, berinisial MR (49) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

Penangkapan MR dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Koto di kediaman pribadinya. Perilaku rudapaksa di lembaga Pendidikan agama itu diduga terjadi bukan hanya satu kali.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans Tv 9 Februari 2023, Berikut Sinopsis Film The Last Day Of Mars dan Underworld

Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus kekerasan di lingkungan Pendidikan di tahun 2022 lebih banyak jika dibandingkan tahun kemarin.

Padahal kasus kekerasan seperti fisik, psikis dan seksual sangat disayangkan masih terjadi di lingkungan Pendidikan. Bahkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga menerima aduan dugaan kasus kekerasan fisik di lingkungan pondok pesantren yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang.

Menanggpi hal tersebut, Encep Safrudin Muhyi, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten menyampaikan, bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Kasemen, Kota Serang bukan pondok pesantren, karena berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan kantor Kementerian Agama Kota Serang bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga Pendidikan pondok pesantren.

Ia menjelaskan, bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sehingga mengakibatkan penilaian lembaga Pendidikan berbasis pondok pesantren menjadi kurang baik, padahal di dalam lembaga pondok pesantren ada sekolah-sekolah seperti SD, SMP, SMA. Padahal yayasannya bukan lembaga Pendidikan berbasis pondok pesantren, namun sekolah pada umumnya.

Baca Juga: CEO Promedia Teknologi Indonesia Berpesan: Jurnalis Jika Ingin Jadi Pengusaha Media, Wajib Berkolaborasi!

Menurutnya, dalam mendirikan pondok pesantren itu harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya adalah minimal jumlah santri 15 orang, mengantongi izin operasional sebagai pembaga pondok pesantren yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat sejak tahun 2020, pondok pesantren memiliki majelis atau tempat pengajian, kajian di dalam pondok pesantren kitab kuning, memiliki kiayi dan ustaz, masjid dan kurikulum yang diserahkan oleh pondok pesantren masing-masing.

"Pondok pesantren salafi yang hanya mengaji juga harus memiliki izin dari pemerintah. Kasus dugaan pemerkosaan di Kasemen, Kota Serang bukan pondok pesantren namun yayasan Pendidikan biasa. Contoh, MAN 2 Serang itu sekolah berbasis boarding sechool bukan pondok pesantren, padahal peserta didiknya mukim dan semua persyaratan pondok pesantren terpenuhi, namun izinnya adalah sekolah, bukan pondok pesantren," ungkapnya.

Perlu Kerja Bareng untuk Tekan kekerasan di Pondok Pesantren

Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menilai, salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren diperlu adanya satu persepsi yang sama untuk melakukan pembinaan bagi ustaz atau kakak kelas yang memberikan sanksi kepada adik kelasnya yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X