BANTENRAYA.COM – Sepanjang tahun 2022, Inspektorat Kota Cilegon banyak menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) dan aduan Masyarakat (Dumas) dari masyarakat.
Dalam setahun, ada 22 Lapdu yang diterima Inspektorat Kota Cilegon.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pihaknya menerima Lapdu dari masyarakat melalui berbagai sarana seperti call center 112, Instagram Inspektorat Kota Cilegon, surat ke Inspektorat Kota Cilegon, maupun laporan langsung dengan cara datang ke Inspektorat Kota Cilegon dan mengisi form surat laporan.
“Siapapun boleh melakukan Lapdu atau aduan masyarakat ke kami, melalui berbagai sarana yang kami miliki,” kata Mahmudin, Senin, 6 Februari 2023.
Dikatakan Mahmudin, dalam melakukan Lapdu, masyarakat diminta memenuhi unsur formil dan materiil.
“Harus ada nama pelapor jelas, nama terlapor jelas. Misal tuduhan selingkuh ASN (Aparatur Sipil Negara), pelapornya jelas, terlapornya jelas, diberikan bukti yang kuat misalkan foto perselingkuhan, kalau tidak ada bukti tidak bisa bisa kita tindaklanjuti. Ataupun surat kaleng tidak bisa kita tindaklanjuti, itu masuk kategori laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Mahmudin.
Baca Juga: Aduh!, Diam – diam Ketua DPRD Cilegon Isra Miraj Sering Kirim Puisi Untuk Ibu Kajari Cilegon Ineke Indraswati
Lapdu yang diterima Inspektorat Kota Cilegon, kata Mahmudin, laporan yang diterima sepanjang tahun 2022 ada dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, maupun mandatory pimpinan dalam hal ini Walikota Cilegon Helldy Agustian serta ada aduan yang masuk ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon diteruskan ke Inspektorat Kota Cilegon lantaran menjadi kewenangan Inspektorat Kota Cilegon.
“aduan paling banyak dari masyarakat. Kalau mandatory pimpinan untuk aduan di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kita serahkan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghindari conflict of interest,” katanya.
Inspektur Pembantu 4 pada Inspektorat Kota Cilegon Upik Suwardhani menjelaskan, pada 2022 ada 22 Lapdu yang diterima Indspektorat Kota Cilegon. Laporan yang diterima Inspketorat Kota Cilegon mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
Jika pelanggaran kode etik ASN maka akan diteruskan ek Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya MAnusia atau BKPSDM Kota Cilegon.
“Rangking satunya masih tentang pengadaan barang dan jasa di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan di Setda Kota Cilegon). Rata-rata yang diadukan itu dalam prosedur pengadaannya ada KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) atau tidak, ada pengondisian atau tidak,” kata Upik.
Upik menjelaskan, aduan terbanyak terkait pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh LSM.
Namun, dalam prosesnya selesai di klarifikasi karena tidak adanya unsur KKN atau pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara laporan terkait perselingkuhan ada 4 pada tahun lalu.
Artikel Terkait
TPP Telat Lagi, 80 Persen ASN Pemkot Cilegon Bersiap Cari Utangan ke Koperasi Sampai Pinjol
Pemkot Cilegon meliburkan pegawai di cuti bersama Senin 23 Januari 2023
Warga Kebondalem Minta Anggaran Pelabaran Jalan Sumampir Rp12 Miliar, Pemkot Cilegon Sanggup Nggak?
DPRD Minta Mutasi dan Rotasi di Pemkot Cilegon Kesampingkan Unsur Politis: Jangan Sampai......
Pemkot Cilegon Bakal Larang Dinas Lakukan Rapat dan Studi Banding Luar Daerah, Ini Penyebab Utamanya
Pansel Wawancarai Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Mutasi Besar-besaran Segera Digelar
Sabar Sedikit Lagi Ya Bos! Insya Allah TPP ASN Pemkot Cilegon Cair Februari Ini
2 Bulan TPP ASN Pemkot Cilegon, Besarannya Bisa Traktir Seluruh Warga Cilegon Es Krim Mixue 2 Minggu Non Stop
Pemkot Cilegon Pertahankan Lagi Penghargaan SPIP dan APIP Level 3, BPKP Sebut Karena Komitmen Helldy Agustian
Diwajibkan oleh Undang-undang, Pemkot Cilegon 'Buru' 3.837 Pelajar untuk Perekaman KTPel