BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan pemusanahan barang bukti hasil kejahatan pada Senin, 6 Februari 2023.
Ratusan dus rokok illegal karena tak dilengkapi cukai dimusnahkan Kejari Cilegon di Halaman Kantor Kejari Cilegon di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Pada kesempatan itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri serta unsur Forkpimda Kota Cilegon. Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Gempa 7,9 Magnitudo Guncang Turki, Mantan Ketua Ganjarist: Getarannya Terasa Sampai Yunani
Kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut sekitar Rp 2,1 miliar atau seharga 1 unit mobil Toyota GR Supra.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk kasus hukum yang telah inkracht di Pengadilan Negeri Serang.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan dan pasal 270 KUHAP,” kata Ineke ditemui di lokasi.
Baca Juga: Hafal Asmaul Husna Tiga Anggota Polda Banten Dapat Hadiah Umroh
Dikatakan Ineke, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht di Kejari Cilegon merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dengan program inovasi Kejari Cilegon yaitu Smart atau selalu musnah barang bukti.
“Tujuan program Smart ini guna menghindari penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, seperti barang bukti berupa rokok tanpa cukai. selain itu Seksi PB3R Kejari Cilegon memunyai beberapa inovasi lain yang disebut Pesbuk (pemeliharaan barang sitaan dan barang bukti) yaitu kegiatan perawatan barang bukti dan barang sitaan agar nilai ekonomis barang bukti tetap terjaga hingga ada putusan inkracht,” tuturnya.
Menurut Ineke, inovasi berikutnya adalah Sabbuk atau Siap Antar Barang Bukti yang dinisiasi sebagai bentuk pelayanan publik kepada pemilik barang bukti yaitu pengantaran barang bukti kepada pemiliknya langsung secara dari rumah ke rumah.
"Tentunya akan sangat membantu pemilik yang mengalami kesulitan dalam pengambilan barang miliknya,” tuturnya.
Ineke menjelaskan, sebagai perwujudan motto Kejari Cilegon BAJA yaitu bernurani, adil, jujur, dan akuntabel.
Maka pada hari ini Kejari Cilegon akan melaksanakan perwujudan motto kami yaitu akuntabel, sehingga pemusnahan barang bukti yang telah inkracht dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak.
Baca Juga: Tarif dan Jadwal Bus PO Laju Prima dari Tangerang ke Berbagai Kota di Jawa dan Sumatera
“Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini, berasal dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2.173.282.320 yang telah inkracht di periode Januari 2023," ujarnya.
"Jenis barang bukti jumlah rokok merek Surya Galaxy 103 dus 4 ball, rokok merek Maxx One 1 dus 4 ball dan 1 dus 3 ball, rokok merek Jaya Bold 24 dus 4 ball, rokok merek Xpro Bold 10 dus 4 ball, rokok merek Oppo Mild 20 dus 4 ball, rokok merek New Maxx One 17 dus 4 ball, handphone 3 unit,” urainya.
Ineke berharap, masyarakat Kota Cilegon dapat melihat bahwa penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya mengakibatkan ancaman hukuman pidana bagi pelakunya namun terdapat potensi kerugian negara yang sangat besar yang diakibatkan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami harapkan kita semua dapat saling bahu membahu, sinergi, dan berkolaborasi untuk memberantas kejahatan demi membangun Kota Cilegon yang kita banggakan bersama,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, barang bukti yang dibakar Kejari Cilegon merupakan hasil penegakkan hukum yang dilakukan Bea Cukai Merak. Ada sekitar 2 juta batang rokok.
Barang tersebut diselundupkan pada Juni 2022 lalu dan dari Jawa akan dibawa ke Sumatera. “Nilai barang Rp 32, miliar, nilai kerugian negara perpajakan dan cukai Rp 2,1 miliar,” urainya.
Artikel Terkait
Ineke Indraswati, Kepala Kejari Cilegon Selamatkan 7 WNI dari Ancaman Hukuman di Hongkong
Kejari Cilegon Ingatkan Agar Program Salira Wajib Berdayakan Masyarakat Lokal
Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Handphone, Sabu-sabu dan Benda Lainnya
Kejari Cilegon Terima Tersangka Kasus Korupsi Blast Furnace PT Krakatau Steel yang Rugikan Negara Rp 6,9 T
Kejari Cilegon Sabet Peringkat 2 Penanganan Perkara Pidum se-Wilayah Hukum Kejati Banten
Kejari Cilegon Monitoring Program Salira di Kecamatan Ciwandan, Hasilnya Dapat Acungan Jempol
Kejari Cilegon Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Ini Daftar Pejabat yang Dipanggil
Tangani Kasus Korupsi Depo Sampah Hingga BPRS, Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar Selama 2022
Selamatkan Uang Negara Rp 116 Miliar, Kejari Cilegon Klaim Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat
Penanganan Korupsi Tahun 2022 oleh Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan Nasional