BANTENRAYA.COM – Bawaslu dan KPU Kabupaten dan Kota paling sering diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.
Sepanjang 2022 saja, tercatat ada 83 pengaduan yang masuk ke DKPP.
Dikutip dari laporan kinerja DKPP RI tahun Tahun 2022, dari 83 pengaduan yang masuk di tahun 2022, pihak pengadu didominasi oleh Masyarakat atau Pemilih dengan 73 aduan, Partai Politik tiga aduan, dan penyelenggara Pemilu tujuh aduan.
Baca Juga: Link Nonton Tokyo Revengers Season 2 Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
“Data tersebut menunjukkan bahwa Pihak Pengadu yang mengajukan pengaduan ke DKPP terbanyak adalah dari unsur masyarakat yakni 73 pengaduan atau sebesar 87,95 persen dari jumlah pengaduan dan yang paling sedikit adalah partai politik atau peserta pemilu yakni 3,61 persen,” tulis laporan tersebut.
pengaduan yang masuk ke DKPP melalui dua tahapan verifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan dalam persidangan. Sebanyak 44 pengaduan (53 persen) dinyatakan Memenuhi Syarat, 29 (34,9 persen) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan sebanyak 4 (12,5 persen) pengaduan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk diperiksa dalam persidangan.
“Pihak yang paling banyak diadukan kepada DKPP sepanjang tahun 2022 ini adalah jajaran Bawaslu dan KPU pada tingkat Kabupaten/Kota, disusul dengan posisi jajaran KPU Provinsi dan KPU RI,” demikian kutipan laporan itu.
DKPP menyatakan, meningkatnya pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota dapat dijelaskan dengan pendekatan tahapan pemilu.
“Angka pengaduan ke DKPP seringkali linear dengan tahapan pemilu, menjelang akhir tahun banyak Bawaslu Kabupatenda Kota diadukan karena persoalan seleksi panwascas.”
Adapun jumlah total persidangan yang diselenggarakan DKPP sepanjang 2022 adalah sebanyak 34 perkara yang puncaknya berada di Februari 2022.
Jumlah persidangan tahun 2022 jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah persidangan pada tahun 2021 yakni sebanyak 215 sidang pemeriksaan.
Baca Juga: 5 Februari Memeringati Hari Apa? Jadi Momen Penting, yang Ngaku Sebagai Aktivis Wajib Tahu
“Sepanjang Tahun 2022, DKPP telah memutus 81 Teradu, dengan rincian 26 Teradu diberikan rehabilitasi (32 persen), 47 Teradu dijatuhi sanksi (58 persen), dan 8 Teradu diterbitkan ketetapan (9,8 persen).” ***
Artikel Terkait
Prediksi One Piece 1074, Kejutan Oda Sensei: Pertempuran Dahsyat Luffy Vs Gorosei dan Kizaru
Contoh Teks Pidato Isra Miraj Lengkap dan Mudah Dihafal untuk Lomba Anak SD, SMP, SMA
Link Nonton Drakor Kokdu Season of Deity Episode 4 Sub Indo, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Sinopsis
Usai Aniaya Pedagang Martabak, Oknum PNS Bandar Lampung Dipolisikan Korban di Mana Ia Tern Dinas di Tempat Ini
Nyaris Tertabrak! Pemotor Cekcok dengan Sopir Bus yang Terobos Lampu Merah di Banyumas: Untung Ada Kamera