BANTENRAYA.COM – Seorang oknum PNS Bandar Lampung yang didiga aniaya pedagang martabak berbuntut panjang.
Korban yang diketahui sebagai pedagang martabak di Jalan Gajah Mada samping RS Graha Husada, Bandar Lampung telah melaporkan oknum berseragam PNS itu ke Polisi.
Melansir berbagai sumber menjelaskan, pedagang martabak yang menjadi korban aniaya, Erwin (30 tahun) melaporkan oknum PNS itu ke Polisi pada Jum’at, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Isra Miraj Lengkap dan Mudah Dihafal untuk Lomba Anak SD, SMP, SMA
Dari sana didapati inisial pelaku yang aniaya pedagang martabak dan berdinas di tempat mana.
Pelaporan Erwin ke Polsek Tanjung Karang Timur telah dibenarkan oleh Kompol Doni Aryanto selaku Kapolsek.
Selain membenarkan pelaporan yang dilayangkan Erwin, Kompol Doni juga menyebutkan pelaku berinisial MI dan berdinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesarawan.
Baca Juga: Prediksi One Piece 1074, Kejutan Oda Sensei: Pertempuran Dahsyat Luffy Vs Gorosei dan Kizaru
"Korban melaporkan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran berinisial MI," kata Doni pada wartawan Sabtu, 4 Februari 2023
Standar Operasional Prosedur (SOP) akan tetap ditegakan oleh Kompol Doni bersama jajarannya meski yang bersangkutan adalah seorang PNS.
Ia juga manambahakan proses penyelidikan akan berjalan lebih dalam ketika hasil visum korban sudah keluar, sehingga memudahkan penyidik.
Baca Juga: Diperingati pada 14 Februari, Deretan Negara Ini Justru Rayakan Hari Valentine di Tanggal Lain
Sebelumnya dunia maya dihebohkan dengan rekaman CCTV yang menampilkan tindakan tidak mengenakan oleh oknum PNS bermobil hitam yang melakukan aniaya terhadap seorang pedagang martabak pada 30 Januari 2023.
Diketahui penyebabnya adalah karena MI atau pelaku aniaya tidak terima ditegur korban (Erwin) lantaran memarkirkan kendaraannya tepat di depan gerobak korban.
Korban beralasan bahwa kendaraan pelaku menutupi dagangannya ditambah tempat tersebut ada ruko lain.
Artikel Terkait
Kekurangan PNS, Tahun 2023 Pemkot Serang Tetap Akan Angkat Tenaga Honorer
Perangkat Desa dan PNS di Kabupaten Serang Bebas Daftar PPK
Oknum PNS Kemenag Grobogan Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar
BKPSDM Kabupaten Serang Sanksi PNS Jutek Saat Memberikan Pelayanan..Wajib Senyum
Pensiunan PNS Mengaku Ditipu Pengurus Koperasi Gemah Ripah milik Pegawai Pemkab Serang
15 PNS Dapat Penghargaan dari Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ada yang Sudah 35 Tahun...
PNS Badan Penghubung Provinsi Banten Dilaporkan ke Polisi Gegara Lempar Rekan Kerja Pakai Monitor Komputer
Sok Jago! Oknum PNS Bandar Lampung Aniaya Pedagang Martabak karena Hal Sepele, Korban Sempat Ditampar