Aplikasi JMO Milik BPJS Ketenagakerjaan Dihujani Bintang Satu, Bukan Memudahkan Malah Menyulitkan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:23 WIB
Ribuan keluhan atas aplikasi JMO muncul di Playstore.
Ribuan keluhan atas aplikasi JMO muncul di Playstore.

BANTENRAYA.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga jaminan sosial untuk para pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan dikenal pula sebagai PT Jamsostek.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memang lebih dikenal sebagai PT Jamsostek.

Baca Juga: Asal Usul Hari Valentine Menjadi Hari Kasih Sayang Sedunia, Sejarahnya Tragis!

Melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri meluncurkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi di lembaga tersebut.

Nama aplikasi tersebut yakni JMO yang berasal dari kepanjangan Jamsostek Mobile.

Baca Juga: 7 Rumah Warga Cinangka Kabupaten Serang Porak Poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Ada info program, bayar iuran, cek saldo, pengkinian data, dan berbagai kanal lain.

Sayang, aplikasi JMO ternyata mendapatkan tanggapan buruk dari para pekerja yang menggunakan aplikasi tersebut.

Aplikasi BPJSTKU yang ada sebelumnya dinilai lebih ramah dan lebih mudah digunakan sebelum berubah menjadi JMO.

Baca Juga: Fix! Luna Maya Jadi Pemeran Utama di Film Horor Suzzanna Malam Jumat Kliwon, Ini Bukti-buktinya

Di aplikasi playstore, JMO mendapatkan hujan rating bintang satu dari para pengguna.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X