Terlalu, Pembatas Jalan Menuju Kediaman Wapres Dicuri Warga Tangerang

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:04 WIB
 Barang bukti besi pembatas jalan menuju rumah Wapres yang dicuri warga Tangerang. (DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA )
Barang bukti besi pembatas jalan menuju rumah Wapres yang dicuri warga Tangerang. (DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA )

 

BANTENRAYA.COM - Sungguh terlalu, besi pembatas jalan di jalan raya menuju arah ke kediaman Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, tepatnya di Kampung Linduk, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dicuri dua warga Kabupaten Tangerang.

Sekedar diketahui Pontang merupakan wilayah yang berdekatan dengan Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yaitu wilayah tempat tinggal Wapres Ma'ruf Amin. Untuk menuju wilayah itu, masyarakat hanya memiliki satu akses jalan Provinsi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kasus pencurian besi pembatas jalan itu terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 dini hari.

"Kasus pencurian itu diketahui anggota Polsek Pontang yang sedang patroli, dan langsung mengamankan para pelaku," katanya kepada awak media, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: 8 Langkah Membaca Epaper Koran Bantenraya, Tinggal Scan Barcode dan Anti Ribet

Yudha menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, pelaku yaitu NK (23) dan MD (40) warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan diri melakukan pencurian.

"Para pelaku dalam melakukan aksi pencurian, menggunakan sarana mobil pikup suzuki Futura Nopol B 9676 JZC, berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan," jelasnya.

Yudha menambahkan dengan persiapan yang matang, aksi kejahatan kedua warga Tangerang itu tidak dicurigai oleh warga sekitar.

"Pelaku memakai rompi pekerja proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong," tambahnya.

Yudha menerangkan atas kejelian anggota Polsek Pontang, aksi kejahatan kedua warga Tangerang itu barhasil digagalkan.

"Dengan adanya kejadian tersebut Dishub Provinsi Banten mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, dan kemudian para pelaku tersebut di bawa ke Polres Serang untuk di tindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga: Contoh Puisi Isra Miraj 1444 H yang Inspiratif dan Islami, Cocok untuk Lomba Anak Sekolah

Yudha menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil, gas oksigen ukuran 20 kilogram, tabung gas LPJ 3 kilogram, palu, linggis, selang regulator gas warna merah-hijau, dan rompi proyek warna oranye beserta tali rompi," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X