BANTENRAYA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menerima kunjungan Kanwil Kemenkumham Banten di Aula KPU Provinisi Banten.
Kunjungan tersebut diterima oleh Anggota KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data dan Teknologi Informasi, Hj. Rohimah Kordiv Divisi SDM dan Litbag, Eka Satialaksmana Kordiv Divisi Sosdiklih Parmas, Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik, Edy Handoko Kepala Bagian Rendatin serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten Bidang Data dan Informasi.
Sementara itu dari Kanwil Kemenkumham Banten dihadiri oleh Sri Yusfini Yusuf Kepala Divisi Administrasi, Adang Ruswandi Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama, Fajar Nur Cahyo Kepala Lapas Serang, Rudi Hartono Kasibinadik Lapas Serang, Prayoga Yulanda Kepala Rutan Serang, Maulana Kahfi Kepala Seksi Yanmas, Yayat Hidayat Staf, Furkon JFU Divpas Banten, Chandhi A.S Kanwil Banten, Gunawan Wibisono JFU Rutan Pandeglang, Harizon Noprizal Rutan Serang, Zulfikar R Lapas Serang.
Baca Juga: Warga Gunung Batur Kota Cilegon Kini Bisa Akses Whatsapp dari Rumah
“Tujuan koordinasi kali ini untuk mengetahui dan mengurangi kesalahan yang kemungkinan akan terjadi nanti, kami sudah mengorganisir dan sudah menyarankan ke Lapas/Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan data-data pemilih yg terdapat didalam Lapas/Rutan,” ujar Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf.
Dengan koordinasi ini disampaikan terkait dengan permohonan dukungan serta untuk memfasilitasi pemilu pada Lapas/Rutan di Provinsi Banten.
“Kami terus mempersiapkan apa saja yg dibutuhkan sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar serta dapat meminimalisir kendala kendala yg mungkin terjadi. Yang perlu kita ingat , narapidana memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat umum,” lanjutnya.
Sementara itu, Adang Ruswandi Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Banten mengungkapkan bahwa data isi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) UPT Wilayah Banten, dari 12 UPT Rutan dan Lapas terdapat Tahanan dan Napi yang belum ada NIK, dengan data Tahanan sejumlah 1.149 Orang dan Napi sejumlah 1.872 Orang per tanggal 31 Januari 2023.
Baca Juga: Horor! Pelajar SMP di Kota Serang Digilir Tiga Pemuda
Agus Sutisna selaku Kordiv Datin KPU Provinsi Banten menyampaikan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus kepada Perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Terhadap Tahanan dan Napi sehubungan dengan Hak Konstitusional Warga Negara terutama untuk menggunakan hak memilihnya pada Pemilu Tahun 2024 ini tentu saja harus terdaftar sebagai Pemilih, maka KPU akan memfasilitasi melalui TPS di Lokasi Khusus”, ungkap Agus Sutisna.
H. Agus Sutisna juga menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024. Data yang diminta KPU nantinya akan berupa format Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus tercantum dalam lampiran surat dimana elemen data terdiri dari Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, No KK, NIK, Nama, Tempat Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat KTP-el, Kolom Disabilitas, Status dan Kolom Keterangan dimana pihak Rutan dan Lapas diwilayah Provinsi Banten dapat menyampaikan data tersebut melalui KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing Satuan Kerja.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Pandeglang Sukses Tekan Angka Kematian Ibu
Kedepan KPU Provinsi Banten akan mengagendakan pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Banten beserta UPT Lapas dan Rutan, Disdukcapil dan KPU kabupaten/kota terkait dengan layanan TPS di lokasi khusus. ***
Artikel Terkait
Dinas Kesehatan Pandeglang Sukses Tekan Angka Kematian Ibu
Pemkot Serang Siap Seret Pemkab Serang ke Pengadilan
Contoh Soal Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 yang Sering Muncul Lengkap dengan Jawabannya
Horor! Pelajar SMP di Kota Serang Digilir Tiga Pemuda
Pesta Miras Oplosan, Dua Warga Serang Tewas