BANTENRAYA.COM – Sebanatk 1,2 kendarana bermotor di Provinsi Banten berpotensi menjadi bodong pada 2023 ini.
kendaraan tersebut bisa menjadi bodong lantaran data mereka akan dilakukan penghapusan dampak dari sang pemilik tak kunjung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Oleh karenanya, agar kendaraan tak jadi bodong mereka diminta untuk segera menunaikan kewajibannya.
Baca Juga: Sabar Sedikit Lagi Ya Bos! Insya Allah TPP ASN Pemkot Cilegon Cair Februari Ini
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengimbau, para wajib pajak untuk segera membayar PKB.
“Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegasnya usai rapat tim pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, KP3B, Selasa 31 Januari 2023.
Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil Tim Pembina Samsat Banten merupakan implementasi dari pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Thaun 2009.
Meski demikian, Ia masih belum mengungkapkan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan di Provinsi Banten.
“Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” tegas Firman.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, total ada 1,2 juta kendaraan di Banten yang berpotensi diblokir alias jadi bodong.
1,2 juta kendaraan itu terdiri atas sekitar 400 ribuan kendaraan roda empat dan sisanya yang cukup mendominasi adalah kendaraan roda dua.
“Mungkin akan dipilah dulu. Mana yang urgent untuk dihapus, misalnya yang sudah 20 tahun tidak membayar pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap agas masyarakat bisa segera membayar PKB ke Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Artikel Terkait
Nunggak Pajak Rp 450 Juta, Coconut Island Carita Pandeglang Disegel Bapenda
Setelah Diancam Disegel, Coconut Island Carita Pandeglang Akhirnya Bayar Pajak Meski Belum Lunas
Aplikasi Samsat Banten Sangat Mudah Dibobol, Terungkap di Sidang Korupsi Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat
Sri Mulyani Emosi Mendengar Gaji Karywan Rp 5 Juta Dapat Potongan Pajak Sebesar 5 Persen, Begini Kronologinya
Bukan Paket, Kurir JNE yang Datang Sekarang Bisa-bisa Bawa Surat Tagihan Pajak dari Bapenda Kabupaten Serang
Dewan Kota Serang Setujui Raperda Pajak Daerah dan Raperda Pembentukan BPBD Kota Serang menjadi Tipe A
Efektif 1 Januari 2024, Semua Pemilik NIK Sudah Otomatis Jadi Wajib Pajak
Diawasi KSOP, Penerimaan Pajak MBLB di Kabupaten Serang Naik Signifikan