BANTENRAYA.COM - Kasus penemuan mayat bayi laki-laki di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang terbongkar yang ternyata melibatkan sang ibu kandung.
Bayi malang yang baru lahir tersebut diduga tewas usai mengalami kekerasan oleh ibu kandung sendiri berinisial U berumur 43 tahun.
Kasus penemuan mayat bayi terbungkus handuk kimono itu sempat gegerkan warga Juhut. Diduga bayi malang itu sengaja ditinggalkan sang ibu kandung di kontrakan.
Baca Juga: Profil Yayu Unru Pemeran Jenderal TNI di Series The Last Of Us: Ternyata Aktor Senior Indonesia
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa mayat bayi yang ditemukan warga di sebuah kontrakan pelakunya tidak lain ibu kandung korban.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh disimpulkan ibu korban, sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya, sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia," kata Shilton, Jumat 27 Januari 2023.
Berdasarkan hasil autopsi jenazah bayi, Shilton menyimpulkan, tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya hingga tewas.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1073: Menguji Kekuatan Luffy, Nasib Gorosei dan Kizaru Ditentukan!
"Sesuai hasil pemeriksaan didapati keterangan dari pekaku, setelah bayi dilahirkan oleh tersangka," tuturnya.
"Bayi laki-laki itu diseret ke lantai atas kontrakan, sehingga mengakibatkan bayi mengalami luka dibagian leher dan kepala," jelasnya.
Dikatakan Shilton, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mau hamilnya diketahui pihak keluarga.
Baca Juga: Jadwal Pembentukan Petugas Pantarlih Provinsi Banten Tahun 2023 Lengkap dengan Syarat dan Gajinya
Mengingat tersangka saat ini sudah memiliki 5 anak, dan pihak keluarga tersangka melarang tersangka untuk tidak memiliki anak lagi.
"Untuk motifnya sendiri soal ekonomi, karena tersangka juga merupakan penjual kopi keliling, anaknya juga ada 5 orang sehingga merasa takut apabila bayi itu lahir dan diketahui pihak keluarga," terangnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Artikel Terkait
Terlalu Sadis Caramu, Bayi Dibungkus Kantong Plastik Ditemukan di Kebon Dalem Kota Cilegon
Berikut Sinopsis Film Bayi Ajaib Yang Tayang Januari 2023. Ada Vino G Bastian Serta Adipati Dolken.
Film Horor Bayi Ajaib 2023 Kapan Tayang? Ini Sinopsis dan Daftar Para Pemainnya
Tega, Bayi Laki-Laki Berusia Tiga Bulan Diduga Dibuang Orangtuanya
Tayang 3 Hari Lagi, Intip Sinopsis dan Daftar Pemain Film Horor Bayi Ajaib di Sini, Film Horor Legendaris
Biadab! Berikut Daftar 9 Korban Pembunuhan Berantai DI Cianjur, 4 Diantaranya masih Bayi
Belum Memiliki Orang Tua Asuh, Bayi yang Ditemukan di Kecamatan Cinangka Kini Mulai Sakit-Sakitan
Tak Habis Pikir, Ibu ini Beri Bayi Kopi Sachet Hingga Diare 10 Kali Sehari