• Rabu, 27 September 2023

Belum Cukup Umur, Belasan ABG di Kota Cilegon Ajukan Pernikahan Dini

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:56 WIB
 Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Takmeomeo)
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Takmeomeo)

BANTENRAYA.COM - Pada tahun 2022, ada sebanyak 19 anak baru gede atau ABG mengajukan pernikahan dini.

Pernikahan dini tersebut dilakukan 19 ABG di Kota Cilegon sebelum menginjak usia 19 tahun.

Padahal secara aturan, usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan setelah berusia 19 tahun.

Baca Juga: Kehilangan Pelanggan Usai Pindah ke Pasar Sementara, Omzet Pedagang Pasar Baros Anjlok Hingga 60 Persen

Panitera Pengadilan Agama Kota Cilegon Syahrul mengatakan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang yang hendak melakukan perkawinan minimal berusia 19 tahun.

Jika di aturan sebelumnya, laki-laki yang mengajukan perkawinan 18 tahun dan perempuan 16 tahun.

"Aturan terbaru harus 19 tahun, jika seseorang hendak melakukan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan," kata Syahrul kepada Bantenraya.com, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Herdiansyah, Menculik Bocah Perempuan 4 Tahun yang Masih Keponakannya sendiri

Dikatakan Syahrul, bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi usianya belum mencukupi bisa mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama.

Tetapi, beberapa syarat harus terpenuhi dan dilakukan persidangan.

"Syaratnya harus ada surat keterangan dari psikolog terkait kesiapan mental calon oengantin, dan beberapa persyaratan administrasi, nanti kita proses. Dasar dispensasi nikah adanya penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama)," katanya.

Baca Juga: Ceramah Singkat Tentang Bulan Rajab: Tiga Keistimewaan Bulan Rajab yang Jarang Diketahui

Syahrul menjelaskan, di Kota Cilegon sendiri pada 2022 19 perkara dispensasi nikah. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2020 yang mencapai 41 perkara.

"Dispensasi nikah sebagai syarat pernikahan bagi yang usianya kurang dari 19 tahun," katanya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X