BANTENRAYA.COM - Kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing dengan terdakwa Ahyudin akhirnya telah mendapat keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan atau selama 3,5 Tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun“, ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam membacakan vonis, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Selasa 24 Januari 2023
Hariyadi telah menyatakan dengan jelas bahwa Ibnu Khajar terbukti telah melakukan tindakan pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
“Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ungkapnya.
Ibnu Khajar terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing community Investment Fund (BCIF) Senilai Rp. 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp. 138.546.388.500
Baca Juga: Ceramah Singkat Tentang Bulan Rajab: Tiga Keistimewaan Bulan Rajab yang Jarang Diketahui
Artikel Terkait
Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Singgung Soal Dana Operasional
Ustadz Hilmi Firdausi Terkait Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat: Saya Hanya Influencer
Jawaban Tegas Ustadz Hilmi Firdausi yang Dituding Kebagian Dana Umat yang Diduga Diselewengkan ACT
PPATK Blokir 60 Rekening yang Terafiliasi ACT, Dana Sumbangan Dikelola untuk Bisnis Pengurus
PPATK Sebut Periode 2014-2019 Sumbangan Luar Negeri Deras Masuk ACT
Tak Miliki Izin Pengelolaan Zakat, Kanwil Kemenag Banten Sebut Global Zakat ACT Banten Ilegal
Bos ACT Tersangka! Dijerat Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Pesawat Lion Air