• Sabtu, 23 September 2023

Kasus Hibah Ponpes Banten, Kerugian Negara Rp14,1 Miliar Jadi Tanggung Jawab FSPP

- Rabu, 25 Januari 2023 | 07:02 WIB
Kejati Banten menahan tersangka kasus hibah Ponpes di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)
Kejati Banten menahan tersangka kasus hibah Ponpes di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)

Baca Juga: Sudah Tak Bisa Ditawar Lagi, NasDem Kabupaten Pandeglang Sudah Bulat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan," jelasnya.

Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.

"Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama," tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shayne Pattynama, Bek Kiri Naturalisasi Timnas Indonesia

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum bisa memberikan keterangan, terkait putusan kasasi hibah Ponpes tersebut.

Dirinya akan melakukan komunikasi dengan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) lebih dahulu.

"Tim pidsusnya sedang keluar, nanti saya tanyakan," katanya.

Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Desain Terbaru yang Keren dan Kekinian

Dilain tempat, kuasa hukum FSPP Wahyudi meminta waktu kepada awak media untuk menjawab persoalan tersebut.

Rencananya, FSPP akan melakukan pressconpres dalam waktu dekat ini.

"Nanti akan kita undang (pressconpres)," katanya. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X