"Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan," jelasnya.
Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.
"Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama," tegasnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Shayne Pattynama, Bek Kiri Naturalisasi Timnas Indonesia
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum bisa memberikan keterangan, terkait putusan kasasi hibah Ponpes tersebut.
Dirinya akan melakukan komunikasi dengan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) lebih dahulu.
"Tim pidsusnya sedang keluar, nanti saya tanyakan," katanya.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Desain Terbaru yang Keren dan Kekinian
Dilain tempat, kuasa hukum FSPP Wahyudi meminta waktu kepada awak media untuk menjawab persoalan tersebut.
Rencananya, FSPP akan melakukan pressconpres dalam waktu dekat ini.
"Nanti akan kita undang (pressconpres)," katanya. ***
Artikel Terkait
Wow Bukan Main! Ini Nilai Kerugian Kasus Hibah Ponpes di Banten
Kerugian Negara Rp70 M, Tersangka Kasus Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta
Rugikan Nagara Rp70 miliar, 5 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Diadili Hari Ini
FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah, JPU Sebut Kerugian Negara Hibah Ponpes 2018 Total Rp65 Miliar
Bikin Geleng Kepala, Ini Rincian Jumlah Pemotongan Hibah Ponpes di Banten
Begini Alur Munculnya Anggaran Dana Hibah Ponpes Provinsi Banten 2018 dan 2020 yang Bermasalah
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun
Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes