BANTENRAYA.COM - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten bertanggungjawab atas kerugian negara Rp14,1 miliar.
Tanggung jawab FSPP itu terkait kasus hibah untuk pondok pesantren (hibah ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Status FSPP a0da kasus hibah ponpes itu tertuang dalam putusan kasasi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.
Dalam putusan nomor 5656/K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung (MA) yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, menyatakan FSPP Provinsi Banten dianggal turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara hibah Ponpes di Provinsi Banten tersebut.
"Total perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah tahun anggara 2018 adalah sejumlah Rp14.1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP," dikuti dalam amar putusan kasasi pada Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Alquran, Sebut Sebagai Virus Jahat yang Keterlaluan
Disebutkan secara rinci dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar.
Ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu sejumlah Rp11,2 miliar.
Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Baca Juga: Camkan Ini! Berani Tidak Netral, PPS di Kabupaten Serang Bakal Langsung Dipecat
Kerugian negara itu menjadi tanggungjawab dari terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.
“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp5,2 miliar," ungkap putusan kasasi.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.
Artikel Terkait
Wow Bukan Main! Ini Nilai Kerugian Kasus Hibah Ponpes di Banten
Kerugian Negara Rp70 M, Tersangka Kasus Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta
Rugikan Nagara Rp70 miliar, 5 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Diadili Hari Ini
FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah, JPU Sebut Kerugian Negara Hibah Ponpes 2018 Total Rp65 Miliar
Bikin Geleng Kepala, Ini Rincian Jumlah Pemotongan Hibah Ponpes di Banten
Begini Alur Munculnya Anggaran Dana Hibah Ponpes Provinsi Banten 2018 dan 2020 yang Bermasalah
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun
Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes