BANTENRAYA.COM - Selain Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten juga terseret dalam kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (hibah ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Fakta kasus hibah ponpes itu terungkap dalam putusan kasasi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, nomor 5656/K/Pid.Sus/2022. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus pada Kamis 13 Oktober 2022.
Putusan kasasi kasus hibah ponpes yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Alquran, Sebut Sebagai Virus Jahat yang Keterlaluan
Dalam amar putusan disebutkan tim TAPD Pemprov Banten tidak melakukan penolakan atas nota Dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020
"Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya," tuturnya.
"Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah
disampaikan kepada Tim TAPD," dikutip dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung.
Disebutkan juga, dalam proses pencairan Biro Kesra selaku pelaksana kegiatan bantuan hibah uang telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
"Terjadi kesalahan dalam dokumen pencairan, namun pihak BPKAD sama sekali tidak penah melakukan penolakan, perbaikan atau penyempurnaan atas
dokumen pencairan yang diusul kan oleh Biro Kesra, sehingga terjadi pengeluaran atas beban yang tidak seharusnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Kejati Banten Masih Rahasiakan Hasil Audit Dana Hibah Ponpes, Kenapa?
Wow Bukan Main! Ini Nilai Kerugian Kasus Hibah Ponpes di Banten
Kerugian Negara Rp70 M, Tersangka Kasus Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta
Rugikan Nagara Rp70 miliar, 5 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Diadili Hari Ini
FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah, JPU Sebut Kerugian Negara Hibah Ponpes 2018 Total Rp65 Miliar
Bikin Geleng Kepala, Ini Rincian Jumlah Pemotongan Hibah Ponpes di Banten
Begini Alur Munculnya Anggaran Dana Hibah Ponpes Provinsi Banten 2018 dan 2020 yang Bermasalah
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun