Rincian Harta Kekayaan Miptahudin, Anggota DPRD Banten yang Dipecat PKS: Pernah Dapat Tanah Hibah Rp1 M

- Kamis, 12 Januari 2023 | 11:32 WIB
Miptahudin, anggota DPRD Banten dipecat dan di-PAW oleh partainya PKS dan berikut adalah harta kekayaan yang dimilikinya. (setdprd.bantenprov.go.id)
Miptahudin, anggota DPRD Banten dipecat dan di-PAW oleh partainya PKS dan berikut adalah harta kekayaan yang dimilikinya. (setdprd.bantenprov.go.id)

BANTENRAYA.COM - Berikut adalah nilai harta kekayaan dari anggota DPRD Banten Miptahudin yang dipecat dari keanggotaan PKS.

Lantaran dipecat dari keanggota partai, posisi Miptahudin sebagai anggota DPRD Banten juga diusulkan diganti melalui skema pergantian antar waktu (PAW).

Pemecatan anggota DPRD Banten Miptahudin dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi.

Baca Juga: Dipecat PO Haryanto, Rian Mahendra Dapat Banyak DM dari Cewek Ngajak Kenalan, Sang Istri: Gak Usah Sok

Diungkapkannya, usul PAW Miptahudin sebagai anggota DPRD Banten telah disampaikan ke pimpinan DPRD sejak akhir bulan lalu.

“Kami telah mengusulkan PAW atas nama Miptahudin kepada pimpinan DPRD Banten, suratnya telah kami sampaikan akhir Desember 2022 lalu,” ujarnya seperti dikutip dari Radarbanten.co.id.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang itu mengungkapkan, Miptahudin dipecat lantaran telah melakukan tindakan indisipliner dari ketentuan dan kebijakan partai.

Baca Juga: Gong Xi Fa Cai, Perayaan Imlek Ternyata Dirayakan Hingga 15 Hari Sampai Cap Go Meh

“Menindaklanjuti keputusan DPP PKS, maka DPW mengajukan surat PAW ke pimpinan DPRD Banten,” tegasnya.

Jika sebelumnya Bantenraya.com telah membahas profilnya, pada kali ini akan disampaikan mengenai rincian harta kekayaan Miptahudin seperti dikutip dari laman KPK.

Seperti diketahui, sebagai anggota legislatif Miptahudin diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN). 

Baca Juga: Tarif dan Jadwal Keberangkatan PO Harapan Jaya dari Terminal Poris Plawad Tangerang ke Berbagai Kota

Adapun LHKPN terakhir yang diterima KPK adalah untuk 2021 yang diserahkan pada 14 Maret 2022.

Dalam laporannya, Miptahudin mencatat dirinya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp3,85 miliar.

Dari 4 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya terdapat tanah dan bangunan yang berasal dari hibah tanpa akta.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X