Hotman Paris Turun Tangan, Jaksa Agung Minta Kejari Lahat Banding Vonis Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

- Senin, 9 Januari 2023 | 21:43 WIB
Pasca dorongan yang diberikan Hotman Paris, kini Jaksa Agung Muda memimta Kejari Lahat untuk banding atas vonis pelaku pemerkosaan siswi SMA. (Instagram @hotmanparisofficial)
Pasca dorongan yang diberikan Hotman Paris, kini Jaksa Agung Muda memimta Kejari Lahat untuk banding atas vonis pelaku pemerkosaan siswi SMA. (Instagram @hotmanparisofficial)

BANTENRAYA.COM – Usaha pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengawal kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat membuahkan hasil.

Upaya Hotman Paris itu sampai didengar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Seperti diketahui, Hotman Paris lantang menyuarakan vonis hakim terhadap pelaku pemerkosaan siswa SMA di Lahat.

Baca Juga: Dihancurkan Nguyen Tien Linh, Indonesia Gagal ke Final Piala AFF 2022

Ia menilai, vonis hang dijatuhkan hakim terlalu ringan yakni hanya 10 bulan, terlebih apalagi Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya melayangkan tuntutan 7 bulan.

Kini Jampidum telah meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Lahat untuk naik banding atas kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Perintah Jampidum kepada Kejari Lahat untuk naik banding disampaikan setelah kuatnya atensi publik,  ditambah dorongan pengacara Hotman Paris agar hukuman kepada pelaku bisa setimpal.

Baca Juga: Jalan Menuju Banten Internasional Stadium Sempit, Pemprov Banten Ajukan Pelebaran Jalan

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram Hotman Paris di @hotmanparisofficial, sang pengacara telah memberikan update terkait kasus tersebut.

“Saya mendapat dua telepon hari ini, yang pertama telepon dari bapak Jaksa Agung (Muda) Tindak Pidana Umum, bapak Fadhil yang memberitahukan ke saya bahwa hari ini Kejari Lahat sudah diperintahkan untuk naik banding atas putusan tersebut,” tuturnya.

“Yang kedua, Hotman juga mendapat telepon dari pak Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yang memberitahukan bahwa hari ini akan diumumkan sanksi yang sangat tegas terhadap Kejari Lahat dan oknum penuntut umum," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Minta Lelang Jabatan Kota Cilegon Tak Diintervensi Politik, Sebut Hal Buruk Yang Sering Terjadi

"Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut sangat ringan atas tiga pelaku pemerkosaan gadis belia tersebut,” sambungnya.

Kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupatan Lahat ini mencuat ke publik usai putusan vonis hakim yang dianggap ringan kepada pelaku, hanya 10 bulan

Putusan tersebut memang lebih berat dibanding dengan ajuan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X