Tanah dan Bangunan di Pinggir Jalan Kota Serang Bakal Kena Kenaikan PBB 0,5 persen

- Senin, 9 Januari 2023 | 20:13 WIB
Walikota Serang Syafrudin saat membacakan penyampaian Raperda usul Walikota dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 9 Januari 2023. (Pemkot Serang untuk Banten Raya)
Walikota Serang Syafrudin saat membacakan penyampaian Raperda usul Walikota dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 9 Januari 2023. (Pemkot Serang untuk Banten Raya)

BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan menaikkan nilai pajak bumi dan bangunan atau PBB yang berada di pinggir jalan sebesar 0,5 persen berdasarkan skala zonasi dan nilai jual objek pajak atau NJOP.

Rencana kenaikan nilai PBB ini dalam rangka meningkatkan pendapatannya asli daerah atau PAD sektor PBB Kota Serang tahun 2024 mendatang.

Rencana kenaikan pajak daerah ini terungkap pada rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian Raperda Usul Walikota tentang pajak daerah dan retribusi daerah digelar di ruang paripurna DPRD Kota Serang, Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga: DPRD Minta Lelang Jabatan Kota Cilegon Tak Diintervensi Politik, Sebut Hal Buruk Yang Sering Terjadi

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Raperda yang diusulkan Pemkot Serang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Pajak daerah dan retribusi daerah ini mengikuti peraturan pusat. Amanat undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penjelasan pertama tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini berdasarkan ketentuan pasal 94 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022," ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.

Menurut Syafrudin, Perda Retribusi dan Pajak Daerah sejak tahun 2011 lalu belum ada perubahan, sehingga pada hari ini akan diadakan perubahan.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja, 3 Posisi Jabatan Ini Menanti Kalian, Cek Kualifikasinya di Sini

"Mudah-mudahan menjadi satu Perda. Jadi yang kemarin itu ada retribusi perhubungan, ada retribusi Bapenda dan sebagainya, ini nanti jadi satu dalam satu Perda," jelas dia.

Syafrudin menerangkan, rencana perubahan tarif sesuai dengan kondisi pada saat ini, karena yang sudah itu seperti retribusi parkir nilainya antara Rp 1.000 dan Rp 2.000 per kendaraan.

"Sekarang mungkin ada kenaikan. Mungkin Rp 2.000 dan Rp 5.000 atau berapa," terangnya.

Baca Juga: Kondisi JPO di Kota Cilegon Berbahaya, Berlubang dan Berkarat

Syafrudin mengakui bahwa dengan adanya perubahan Raperda usul tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang tahun 2024 mendatang.

"Ya ada peningkatan PAD, karena ngebangun Kota Serang ini ya perlu PAD yang harus ada peningkatan, karena kepentingannya juga untuk pembangunan masyarakat Kota Serang," tegas Syafrudin.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X