• Rabu, 27 September 2023

Populasi Janda di Kota Cilegon Bertambah 1.090 Jiwa Selama 2022, Banyak Usia di Bawah 30 Tahun

- Minggu, 8 Januari 2023 | 16:39 WIB
Ilustrasi perceraian. Selama 2022 Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat ada 1.090 janda baru. (Pexels/Rodnae Production)
Ilustrasi perceraian. Selama 2022 Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat ada 1.090 janda baru. (Pexels/Rodnae Production)

BANTENRAYA.COM – Populasi janda baru di Kota Cilegon semakin bertambah.
 
Pada 2022 lalu, banyak perempuan di Kota Cilegon yang menjadi janda karena memilih berpisah dengan suaminya.
 
Bahkan jumlah janda baru di Kota Cilegon lebih dari 1.000 orang yang tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.

Baca Juga: Spot Hang Out Baru! Berkonsep Layaknya CFD, Gacire Fair di Grand Cilegon Residence Jadi Pusat Jajanan
 
Humas Pengadilan Agama Cilegon Hafifi mengatakan, pada 2022 ada sekitar 1.090 janda baru di Kota Cilegon.
 
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya atau 2021.
 
“Peningkatan sekitar 20 persen,” kata Hafifi kepada awak media, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: ENDING Alchemy Of Souls Season 2 Episode 10 Sub Indo: Link Nonton Full Movie dan Sinopsis Bukan Bilibili
 
Meski jumlah yang bercerai hanya sekitar 1.090 pasangan, namun yang mengajukan perceraian jumlahnya jauh lebih dari itu.
 
Menurut Hafifi, ada sekitar 170 kasus yang berhasil di mediasi.
 
“Prosentase yang berhasil dilakukan mediasi di Pengadilan Agama Cilegon tertinggi se-Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Drakor Alchemy Of Souls Season 3 Kapan Tayang dan Berapa Episode? Simak Penjelasan Selengkapnya
 
Hafifi menjelaskan, pada 2021 hanya sekitar 900 warga Kota Cilegon yang melakukan perceraian.
 
Pada 2022, jumlah perceraian sekitar 1.090 kasus.
 
“Banyak faktor yang memengaruhi (perceraian), pertama, eknomomi. Kedua akhlak, akhlak ini banyak macamnya, termasuk perselingkuhan di dalamnya. Ketiga, perselisihan atau beda prinsip,” katanya.
 
Menurt Hafifi, peningkatan kasus perceraian yang signifikan pada 2022, akibat pembatasan kegiatan masyarakat yang ketat selama 2021.

Baca Juga: Mengapa Song Hye-kyo Mau Mengambil Peran Utama di The Glory yang Menampilkan Wanita Setengah Baya
 
“Pada 2021 lalu kan masih pandemi, jumlah perkara juga menurun,” ungkapnya.
 
Tingginya kasus perceraian di Kota Cilegon, kata Hafifi,  seharusnya dilakukan oleh Pemkot Cilegon selaku eksekutif.
 
“Yang harus menekan ekskeutif, kalau yudikati menyelesaikan hukumnya. Kalau di pengadilan mendamaikan saja, itu menjadi tugas kami, terbukti dengan mediasi yang berhasil,” tuturnya.

Baca Juga: 6 Sumber Kekayaan Jhon Lbf, Pengusaha Nyentrik yang Ternyata Dulu adalah Korban PHK
 
Hafifi menambahkan, banyaknya kasus perceraian, dialami pasangan di atas 30 tahun maupun pasangan usia di bawah 30 tahun.
 
“Relatif yang di atas 30 tahun, di bawah 30 tahun juga,” terangnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X