Rp 30 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang Tahap Kedua, Ini Fokus Pembangunannya ..

- Kamis, 5 Januari 2023 | 19:40 WIB
Landscape plaza di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang. Tahun 2023 Pemkot Serang melanjutkan revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang dengan menganggarkan Rp 30 miliar. (Harir Baldan Banten Raya)
Landscape plaza di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang. Tahun 2023 Pemkot Serang melanjutkan revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang dengan menganggarkan Rp 30 miliar. (Harir Baldan Banten Raya)

BANTENRAYA.COM - Revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang tahap kedua akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.

Pemerintah Kota atau Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar dari APBD Kota Serang tahun 2023.

Terkait kelanjutan revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang ini disampaikan
Walikota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Kang Mus Berpotensi Tak Tampil di Preman Pensiun 8, Sang Pemeran Ungkap Punya Masalah Ini

Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk revitalisasi tahap kedua Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

"Tahap kedua kurang lebih disiapkan 30 miliar," ungkap Syafrudin, kepada Bantenraya.com, ditemui usai acara peresmian tiga kantor kelurahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 5 Januari 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, anggaran untuk revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang tahap kedua mencapai puluhan miliar, dibanding pada tahap pertama yang hanya belasan miliar.

Baca Juga: Kecelakaan di Pelabuhan Merak Tinggi, Pelaku Pelayaran Gelar Istigosah

"Pembangunan tahun ini untuk tahap kedua dengan nilai Rp 30 miliar," ujar Iwan Sunardi, kepada Bantenraya.com.

Iwan Sunardi mengaku, pihaknya tengah menyiapkan administrasi dalam rangka kelanjutan revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang tahap kedua.

"Kami sedang mempersiapkan administrasi-administrasinya, baik itu perwalnya, karena pembangunan Ats-Tsauroh ini pembangunan strategis yang merupakan program unggulan, sehingga harus ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri," ucap dia.

Baca Juga: Sempat DPO, Pelaku Curas di Pandeglang Dihadiahi Timah Panas

Iwan Sunardi menjelaskan, Kejaksaan Negeri Serang bisa melakukan pendampingan, setelah keluarnya Perwal.

"Kalau aturan dari Walikota yaitu berupa Perwal sudah keluar, Kejaksaan Negeri bisa mendampingi pembangunan revitalisasi tahap kedua Ats Tsauroh," jelasnya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X