Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo Cuman Gimik 

- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:50 WIB
Mahfud MD komentari gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo. (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD komentari gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo. (Instagram @mohmahfudmd)

 

BANTENRAYA.COM – Kabar gugatan yang dibuat Ferdy Sambo untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuat banyak kontroversi lantaran status dirinya sudah jelas menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber , dari kabar tersebut Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan kesinggungan gugatan yang diajukan Ferdy Sambo, Jumat 30 Desember 2022

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud

Baca Juga: Drakor The Glory Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie Bukan Telegram dan Bilibili

Bahkan dirinya juga menuturkan jika sebelumnya tersangka menyatakan menerima saat putusan berlangsung atas pencopotan dan pemecatan secara tidak hormat, Jumat 30 Desember 2022.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan Presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.

Di sisi lain Mahfud MD meminta kepada para pengadilan agar tetap fokus terkait kasusu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Drakor Island Episode 1 dan 2 Sub Indo: Link Nonton Lengkap Dengan Sinopsis, Dibintangi Cha Eun Woo

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga harus siap menghadapi gugatan Tatat Usaha Negara (TUN) tersebut ditambah sidang Ferdy Sambo masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Teatrikal Musikal Gallaby Hadir JHL Solitare Serpong, Malam Tahun Baru 2023 Makin Meriah

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri. 

Halaman:

Editor: Hamdi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X