Aklamasi, Zulkarnain Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027: Kita Bangun Kekompakan!

- Senin, 26 Desember 2022 | 16:37 WIB
Tak ada calon yang memenuhi syarat, Zulkarnaen akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027. (Dokumentasi Kadin Kabupaten Tangerang)
Tak ada calon yang memenuhi syarat, Zulkarnaen akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027. (Dokumentasi Kadin Kabupaten Tangerang)

BANTENRAYA.COM - Zulkarnain dinyatakan berhak memimpin Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kabupaten Tangerang peride 2022-2027.

Zulkarnain terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tanggerang di Graha Kadin Provinsi Banten pada Senin, 26 Desember 2022.

Ketua Kareteker Kadin Kabupaten Tangerang, Syamsul Haryanto mengatakan, Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang semula akan diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Serpong.

Baca Juga: Lanjutan Grup A Piala AFF 2022 Brunei Darussalam vs Indonesia: Panggu Pemain Pelapis Skuad Garuda

Namun kemudian dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan alasan tidak mendapat izin dari aparat kepolisian setempat.

"Berdasarkan hasil rapat kareteker Kadin Kabupaten Tangerang dan arahan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, maka acara dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan tanggal yang sama, yakni 26 Desember 2022," jelasnya.

Dia menerangkan, Zulkarnain menjadi satu-satunya calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Pengemudi Pajero Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Kelapa Gading

Sementara calon lainnya, Dicky Awaludin tidak melengkapi syarat yang ditentukan hingga batas akhir pendaftaran.

"Ya, (Zulkarnain) menjadi calon tunggal. Pemilihan berlangsung secara aklamasi. Acara dihadiri anggota Kadin yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih berlaku," ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah melalui beberapa tahapan dan proses, Zulkarnain dinyatakan berhak menjadi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Usai Viral Video Syur Mirip Rezky Aditya, Kini Muncul Sosok Perempuan Bule Diduga Teman Video Call

"Setelah dilakukan verifikasi keanggotaan, dari 1.104 anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang terdaftar, ternyata hanya sebanyak 835 anggota yang dinyatakan berhak memiliki hak suara," ungkap dia.

Selanjutnya, karena tempat acara tidak memungkinkan menampung peserta sebanyak itu, maka digunakan sistem keterwakilan.

Hal ini sesuai dengan pasal 34 ART Kadin dan Keppres Nomor: 18 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X