BANTENRAYA.COM - Penjualan rokok batangan bakal dilarang pemerintah.
Larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Tepatnya, larangan penjualan rokok batangan ada dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Ada aturan tentang pelarangan penjualan rokok batangan, bagi masyarakat di Indonesia.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip Bantenraya.com dari PP laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.
Selain itu, kebijakan penjualan rokok tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan, atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemerintah juga akan mengatur tentang ketentuan rokok elektronik, pengawasan iklan, baik promosi.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Brunei Darussalam vs Indonesia Hari Ini 26 Desember Piala AFF 2022
Kemudiam juga mengatur tentang sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan, juga akan mengeluarkan aturan penegakan, dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR). ***
Artikel Terkait
Dilindas hingga Dibakar, 3Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Serang
Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon Bakal Didenda Rp50 Juta, Uangnya Kemana?
Satpol PP Cilegon Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok
Cegah Sampah Puntung Rokok, Susi Pudjiastuti Minta Perusahaan Rokok Indonesia, Tiru Perusahaan Eropa
Pemuda Asal Jatimulya Lebak Diamankan Polisi, Bawa Ganja di Dalam Bungkus Rokok
Alasan Presiden Jokowi Setuju Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan
Ratusan Bungkus Rokok di Alfamart Desa Narimbang Digondol Maling
Mulai Awal Bulan Januari 2023, Sri Mulyani Naikan Harga Cukai Rokok Tembakau Hingga Elektrik