Tak Ada Lagi Sebat-sebat, Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang Pemerintah

- Senin, 26 Desember 2022 | 14:35 WIB
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung saat meminpin ratas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, beberapa waktu lalu. Salah satu kebijakannya adalah larangan penjualan rokok batangan. (Setkab.go.id)
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung saat meminpin ratas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, beberapa waktu lalu. Salah satu kebijakannya adalah larangan penjualan rokok batangan. (Setkab.go.id)

BANTENRAYA.COM - Penjualan rokok batangan bakal dilarang pemerintah.

Larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Tepatnya, larangan penjualan rokok batangan ada dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Baca Juga: 19 Kode Promo Gojek Terbaru 27-28 Desember 2022: Nikmati Diskon 100 Ribu Khusus Booking Hotel Akhir Tahun

Ada aturan tentang pelarangan penjualan rokok batangan, bagi masyarakat di Indonesia.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip Bantenraya.com dari PP laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.

Selain itu, kebijakan penjualan rokok tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan, atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pemerintah juga akan mengatur tentang ketentuan rokok elektronik, pengawasan iklan, baik promosi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Brunei Darussalam vs Indonesia Hari Ini 26 Desember Piala AFF 2022

Kemudiam juga mengatur tentang sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan, juga akan mengeluarkan aturan penegakan, dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR). ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X