Kerugian Negara di Banten Gara-gara Koruptor Capai Rp230 Miliar, yang Berhasil Diselamatkan Baru Rp19,4 Miliar

- Kamis, 22 Desember 2022 | 21:26 WIB
Ilustrasi kerugian negara. Koruptor dari 7 perkara di Banten selama 2022 telah membuat kerugian negara sebesar Rp230 miliar dan baru ada pengembalian Rp19,4 miliar. (Instagram @ksp_sejahterah_bersamah)
Ilustrasi kerugian negara. Koruptor dari 7 perkara di Banten selama 2022 telah membuat kerugian negara sebesar Rp230 miliar dan baru ada pengembalian Rp19,4 miliar. (Instagram @ksp_sejahterah_bersamah)

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut koruptor di Banten telah membuat kerugian negara mencapai Rp230 miliar di tahun 2022 ini.

Dari jumlah itu kerugian negara dari aksi koruptor itu, kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara Rp19,4 miliar, serta uang dolar $1.400.

Berdasarkan data dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, kerugian negara itu berasal dari 7 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Banten yang ditangani pada 2022 ini.

Baca Juga: Tangani Kasus Korupsi Depo Sampah Hingga BPRS, Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar Selama 2022

Adapun ketujuh perkara Tipikor yakni pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 8,9 miliar.

Perkara Bank bjb Syariah Cabang Tangerang 2013-2016 sebesar Rp10,9 miliar, perkara PT IAS tahun 2021 dengan kerugian Rp8,1 miliar.

Kemudian perkara penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang 2021-2022 sebesar Rp10,8 miliar, perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Cibeber senilai Rp 2,6 miliar.

Baca Juga: Sambut Libur Di Akhir Tahun, Berikut 6 Ide Menu Cocok Buat Keluarga

Selanjutnya dua perkara lainnya yakni pengadaan beras di Perum Bulog Subdrive Serang tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan perkara Kredit Fiktif di Bank Banten 2017 senilai Rp186 miliar.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama 2022 asisten pidana khusus telah menangani 33 perkara korupsi.

Dari situ telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara tertinggi se Indonesia, dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Andai Tol Serang-Panimbang Sudah Rampung, PHRI Pandeglang Yakin Kunjungan Wisatawan Bisa Melesat

"Ada 33 perkara korupsi dan ini dapat apresiasi penghargaan dari KPK, saya bangganya kepada anggota saya atas kerja kerja cepatnya," ujarnya saat ekpose Capaian Kejati Banten selama tahun 2022 di kantornya, Kamis 22 Desember 2022.

"Namun yang kita sesalkan segitu banyak kah perkara korupsi di Banten oleh karena itu," katanya.

Menurut Leo, dari puluhan perkara Tipikor, koruptor telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X