BANTENRAYA.COM - Juru parkir atau jukir yang biasa beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon, mengakui pungutan parkir yang dibebankan kepada pengendara sepeda motor dan mobil tidak ada paksaan.
Juru parkir juga telah diminta tidak menyetorkan uang ke petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Cilegon.
Salah seorang Jukir di Jalan Ahmad Yani, Hoirul Ibat mengaku, jika beberapa pekan lalu dirinya didatangi beberapa petugas Dishub Kota Cilegon dan melarangnya menggunakan atribut Dishub Kota Cilegon.
Baca Juga: Inilah Sosok Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Ternyata Terjaring JAD Bandung
Selain itu, petugas Dishub Kota Cilegon jiga melakukan sosialisasi agar para jukir tidak menyetor uang parkir ke petugas Dishub Kota Cilegon.
"Gak ada setoran ke Dishub, disuruhnya tidak pakai atribut Dishub," kata Ibat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Rabu, 7 Desember 2022.
"Ya enak kaya gini, bebas, kalau disuruh setor kalau pas sepi paleng (pusing)," ungkapnya.
Ibat mengaku, jika pekerjaanya saat ini tidak dilarang atau dilarang. Sebab, menjadi juru parkir menjadi mata pencahariannya.
"Jangan sampai dihilangkan (jukir). Kadang Rp60 ribu, tidak pasti, kebanyakan motor asalnya mah. Tidak maksa, dikasih berapa ya diterima," katanya.
Artikel Terkait
Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 27, Tayang Malam Ini: Lahar Parkir Jadi Medan Perang, Kang Mus Gerak Cepat
Pemkot Serang Minta Pengusaha dan Perkantoran Pinggir Jalan Punya Lahan Parkir
Parkir Tepi Jalan Semrawut, DPRD Kota Serang Minta Kepala Dishub Kota Serang Dievaluasi
Cegah Kebocoran Retribusi Parkir, Walikota Syafrudin Minta Dishub Harus Lakukan Inovasi
Pedagang Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Keluhkan Retribusi Parkir Masuk Kawasan Stadion Maulana Yusuf
Belum Final, Pengelola Parkir Stadion MY Tarik Retribusi Kendaraan
Izin Parkir Tepi Jalan Protokol Kota Cilegon Ditolak Pemerintah Pusat, Potensi PAD Rp2 Miliar Hilang
Dishub Klaim Sudah Tertibkan Parkir Liar di Jalan Protokol Kota Cilegon, Yuki Dicek Kenyataanya?