Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Banten Ancam Kepung KP3B Sampai Malam

- Selasa, 6 Desember 2022 | 15:58 WIB
Buruh di Banten kembali mengepung KP3B dan berjanji akan bertahan sampai dengan UMK 2023 keluar. (Muhamad Tohir/ BantenRaya.com)
Buruh di Banten kembali mengepung KP3B dan berjanji akan bertahan sampai dengan UMK 2023 keluar. (Muhamad Tohir/ BantenRaya.com)

BANTENRAYA.COM - Buruh Banten dari berbagai organisasi kembali mengepung KP3B menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK), Selasa 6 Desember 2022. 

Para buruh Banten ini bahkan mengancam akan tetap berada di KP3B sampai Penjabat Gubernur Banten menetapkan UMK 2023. 

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 bahwa UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022. 

Baca Juga: Maksud Petir Merah Pecah Dalam Bahasa Gaul yang Viral di TikTok, Ternyata Miliki Arti ini

Karena itu, para buruh akan tetap bertahan sampai tuntutan mereka dikabulkan pemerintah.

Intan mengatakan, dalam aksi itu buruh mendesak agar penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten disesuaikan dengan rekomendasi UMK dari pemerintah kabupaten dan kota.

Adapun rekomendasi kenaikan UMK 2023 kabupaten/ kota di Banten sebagaimana aspirasi buruh adalah Kota Tangerang naik 7,48 persen, Kota Cilegon 9,5 persen, dan Kabupaten Serang 6,59 persen. 

Baca Juga: 5 Tahap Alur Registrasi Online yang Wajib Diketahui dalam Rekrutmen Bersama BUMN dari FHCI

Adapun untuk Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Tangsel 6,34 persen, Kota Serang 6,24 persen, dan UMK Kabupaten Lebak dan Pandeglang dibulatkan masing-masing Rp3 juta. 

"UMK itu untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Kalau yang setahun ke atas kami minta kenaikan 13 persen," katanya. 

Intan mengatakan, ada banyak pertimbangan mengapa buruh menuntut kenaikan UMK

Baca Juga: Di Era Digital, Dimyati Natakusumah Minta PWI Lebih Profesional dan Tidak Sebarkan Opini Negatif

Salah satunya karena adanya kenaikan BBM dan inflasi. 

Terkait gugatan yang akan diajukan Apindo, Intan mengatakan, pihaknya mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh Apindo. 

Namun, dia meminta agar Apindo tidak keukeuh menggunakan PP 36 dalam menetapkan UMK 2023 di Banten. *** 

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X