BANTENRAYA.COM - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon mengklaim telah menertibkan parkir liar di Kota Cilegon.
Saat ini, sosialisasi dan penertiban atribut juru parkir atau jukir di jalan protokol telah dilakukan Dishub Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Joko Purwanto mengatakan, pungutan parkir di jalan protokol sementara ini tidak dilakukan oleh Dishub Kota Cilegon.
"Sementara tidak (pungutan parkir di jalan protokol)," kata Joko ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin, 5 Desember 2022.
Dikatakan Joko, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR untuk bisa memungut retribusi parkir tepi jalan.
"Kalau potensi, tahun ini target 2 miliar, tidak ditarik," kata Joko.
Disinggung adanya pungutan parkir di lapangan, kata Joko, itu bukan menjadi ranahnya Dishub Kota Cilegon.
Artikel Terkait
Momen Langka Ji Chang Wook di Jakarta dari Jajan ke Indomaret hingga Berenang Pakai Ban Anak
Ini Aturan yang Tak Boleh Dilanggar di Pura Mangkunegaran, Saat Pesta Pernikahan Kaesang dan Erina
Kenapa Raheem Sterling Tinggalkan Qatar? Di Kala Timnas Inggris Tengah Berjuang Mengejar Trofi Piala Dunia
Akan di Nikahi Kaesang, Berikut Profil Ayah Erina Gudono yang Bergelar Profesor
Manfaat Retinol Bagi Kulit, Mencerahkan Hingga Anti Penuaan Dini, Lengkap dengan Efek Samping dan Cara Pakai
Punya Bonus Demografi hingga 2035, Indonesia Butuh 9 Juta SDM di Bidang Digital
Under The Queens Umbrella Lanjut Season 2? Ada Petunjuk ini di Akhir Ceritanya
LAZ Harfa Lebak Maknai Hari Relawan Internasional dengan Semangat Berbagi
Baznas Lebak Donasikan Gelontoran Bantuan Sebesar Rp17.250.000 Bagi Korban Gempa Cianjur
Dishub Klaim Sudah Tertibkan Parkir Liar di Jalan Protokol Kota Cilegon, Yuki Dicek Kenyataanya?