BANTENRAYA.COM - Anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf berencana mengajukan pemotongan gaji anggota DPR RI Tb Haerul Jaman ke Sekjen DPR RI dan Ketua DPR RI.
Usulan pemotongan gaji Tb Haerul Jaman diajukan untuk melunasi utang yang dimiliki politisi Partai Golkar itu kepada Furtasan sebesar Rp1,9 miliar yang sampai saat ini belum dibayar.
Aris Affandi Lubis, Ketua Tim Kuasa Hukum Furtasan Ali Yusuf, mengatakan dalam waktu dekat akan mengirimi surat terkait pemotongan gaji Tb Haerul Jaman.
Baca Juga: Banyak Bangunan Berdiri di Aliran Sungai Menjadi Penyebab Utama Banjir di Kota Serang
Surat akan dikirim ke Sekjen DPR RI, Ketua DPR RI, dan juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait penyelesaian masalah utang antara kliennya dengan Jaman.
Dia akan meminta Sekjen DPR RI, Ketua DPR RI, dan juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menyetujui pemotongan gaji Jaman setiap bulan untuk melunasi utangnya kepada Furtasan.
“Kita akan membuat surat permintaan ke Sekjen DPR RI dan Ketua DPR berikut dengan Ketua Golkar Pak Airlangga Hartarto,” kata Aris, Minggu, 4 Desember 2022.
Baca Juga: Persita vs Bali United, Pendekar Cisadane Incar Poin Sempurna
Permintaan pemotongan gaji itu akan dilakukan sampai dengan utang Jaman kepada Furtasan sebesar Rp1,9 miliar selesai dan lunas.
Aris mengatakan, semua langkah akan dia tempuh agar utang yang dimiliki oleh Jaman kepada kliennya yaitu Furtasan bisa segera lunas.
Artikel Terkait
Rektor Uniba Furtasan Ali Yusuf Pimpin Ikayasa Periode 2021-2026
Nasdem Siapkan Furtasan Ali Yusuf untuk Calon Walikota Serang
Jadi Ketua Umum, Furtasan Ali Yusuf Pastikan Ikayasa Banten Bebas Politik Praktis
Anggota DPRD Banten Furtasan Resmikan Pembangunan Jalan Paving Blok di Lingkungan Keganteran
Furtasan Selidiki Pemalsuan Tanda Tangan Dirinya
Ombudsman Banten Tegaskan Tidak ada Aduan Atas Nama Furtasan Terkait PPDB
Cek Ombak, Nasdem Banten Pasang Furtasan sebagai Caleg di Pemilu 2024
Tak Kunjung Bayar Utang Rp1,9 Miliar, Furtasan Ali Yusuf Sita Aset Milik Haerul Jaman