BANTENRAYA.COM - Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan oknum Anggota DPRD Pandeglang tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Penetapan tersangka oknum Anggota DPRD Pandeglang sesuai Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.
Oknum Anggota DPRD Pandeglang disangkakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur.
Baca Juga: Airlangga Beri Wake-Up Call Bagi Riset dan Inovasi, Khususnya Industri Farmasi dan Kesehatan
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sudah ditetapkan sebagai terduga tersangka cabul.
"Sudah kami tetapkan," kata Shilton, Sabtu 3 Desember 2022.
Setelah penetapan sebagai tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilannya.
Baca Juga: Garut Digoyang Gempa Bumi 6,4 Magnitudo, Getaran Terasa hingga Banten
Surat pemanggilan dilayangkan hari Sabtu, 3 Desember 2022 bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.
"Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka, sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Usul Pemkab Cabut Kerjasama dengan BRI, ini Penyebanya
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang Sayangkan Sikap WH Pindah ke NasDem, Iing:Tak Tau Terimakasih
Fraksi-fraksi DPRD Pandeglang Pertanyakan Rendahnya PAD
Saat Reses, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi Bawa 4 Truk Batu ke Kampung Babakan Kecamatan Patia
Demokrat Siap Rebut Kembali Kursi Pimpinan DPRD Pandeglang, Patok 10 Kursi di Pileg 2024
Komisi IV DPRD Pandeglang Lakukan Pengawasan Peredaran Obat-obatan
DPRD Pandeglang Serap Aspirasi Warga Sukaresmi
Di Bulan Ini, Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Disebut Telah Cabut Laporan