BANTENRAYA.COM --- Furtasan Ali Yusuf berencana mengajukan penyitaan aset milik mantan Walikota Serang Tubagus (Tb) Haerul Jaman bila tidak segera membayar utang kepadanya.
Ini dilakukan agar Jaman membayar lunas semua uutang sebesar Rp1,9 miliar.
Aris Affandi Lubis, Ketua Tim Kuasa Hukum Furtasan Ali Yusuf, menceritakan, utang piutag antara Furtasan dengan Jaman terjadi pada tahun 2017.
Baca Juga: Maroko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022, Mayoritas Skuad Pemain Keturunan yang Lahir di Luar Negeri
Nilai utang Jaman pada Furtasan saat itu mencapai Rp1,5 miliar.
Semula, anggota DPRD Banten ini ingin masalah utang ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, Furtasan menagih secara baik-baik kepada Jaman.
Bahkan, Furtasan menemui sejumlah keluarga besar Jaman namun tetap tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: TV Lokal di Banten Terancam Mati Mulai 1 Januari 2023
Mereka tidak mau membantu Jaman yang merupakan anggota DPR RI dari Golkar itu membayarkan utang tersebut.
Karena dengan cara kekeluargaan utang tidak berhasil didapatkan, maka dengan terpaksa Furtasan menggugat Jaman di Pengadilan Negeri Serang.
Furtasan pun memenangkan gugatan bahkan memenangkan banding dan kasasi.
Baca Juga: Bagi yang Mau Daftar PPPK 2022, Berikut Adalah Persyaratan yang Harus Disiapkan
Pengadilan pun memutuskan agar Jaman membayar utangnya kepada Furtasan sebesar Rp1,5 miliar disertai dengan bunga sehingga total utang yang harus dibayarkan Jaman adalah sebesar Rp1,9 miliar.
Namun hingga saat ini Jaman belum membayarkan utangnya satu Rupiah pun kepada Furtasan.
“Bagi keluarga Pak Jaman ini kan uang kecil tapi enggak bisa selesai,” kata Aris kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.
Karena Jaman sudah beberapa kali janji akan membayar utang namun sampai saat ini belum dibayarkan, maka Furtasan hanya mau utang dibayarkan secara kontan oleh Jaman.
Furtasan pun tidak mau lagi menerima negosiasi, termasuk menerima pembayaran utang dengan cara dicicil.
Terkait isu Jaman yang akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan itu, Aris mempersilakan upaya hukum yang dilakukan Jaman.
Namun dia menyatakan, tidak ada alasan bagi Jaman melakukan PK karena tidak ada putusan yang saling bertentangan mulai dari pengadilan negeri sampai MA.
PK juga semestinya, dilakukan sebelum 180 hari setelah putusan keluar.
“Janganlah memperlambat,” katanya.
Karena Jaman dinilai tidak memiliki itikad baik membayar lunas semua hutang sebagaimana putusan pengadilan, maka Furtasan akan mengajukan Aanmaning.
Aanmaning adalah tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Aris mengatakan, ketika Jaman meminjam uang kepada Furtasan, saat itu adalah tahun politik sehingga uang yang dipinjam diduga digunakan untuk kepentingan politik.
Diketahui, ketika Pilkada Kota Serang tahun 2018, Vera Nurlaela Jaman yang merupakan istri dari Tb Haerul Jaman, mencalonkan diri sebagai Walikota Serang berpasangan dengan Nurhasan dari Partai Gerindra.
Sementara Jaman sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Walikota Serang karena sudah menjabat sebagai Walikota Serang selama 2 periode.
Namun dalam Pilkada itu, pasangan Vera dan Nurhasan kalah dari pasangan calon lain, yaitu Syafrudin dan Subadri Usuludin.
Faturohman, kuasa hukum Furtasan lain, mengatakan, ada kemungkinan Furtasan akan melakukan langkah eksekusi atau sita jaminan aset milik Jaman bila proses aanmaning tidak berjalan sesuai dengan harapan.
Karena itu, dia berharap Jaman segera melunasi hutangnya kepada Furtasan sehingga pihaknya tidak perlu mengajukan pemrohonan eksekusi.
“Mudah-mudahan sih tidak sampai ke sana (eksekusi-red),” katanya.
Fathurohman mengatakan, kemungkinan pihaknya mengajuakn eksekusi sangat mungkin dilakukan karena hal itu diatur dalam undang-undang.
Sebab dalam hukum, setiap yang kalah gugatan harus melaksanakan isi putusan pengadilan.
“Apa akbitanya bila tidak melaksanakan putusan? Eksekusi. Tapi sebelum melakukan eksekusi, pengadilan harus melakukan teguran, aanmaning,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Jaman, mengatakan, perkara ini masih dalam tahap proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung sehingga menurutnya masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak Furtasan juga menurutnya telah menerima memo peninjauan kembali di Mahkamah Agung ini.
Pada proses ini pihak Furtasan kemudian akan diminta untuk menyampaikan kontra memori PK.
Karena perkara ini dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka aanmaning yang diajukan oleh kuasa kuasa Furtasan menurutnya belum bisa dikabulkan oleh ketua pengadilan.
“Menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia, rencana aanmaning yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Pak Furtasan menurut hemat kami belum bisa dilakukan karena belum berkekuatan hukum tetap perkara ini,” katanya.
Deni mengatakan, sebenarnya Jaman sudah berusaha akan membayar seluruh hutangnya kepada Furtasan dengan cara dicicil. Namun tawaran itu ditolak pihak Furtasan.
Bila upaya membayar utang secara dicicil itu disetujui, maka seharusnya utang Jaman sudah lunas saat ini. ***
Artikel Terkait
Link Live Streaming Spanyol VS Jepang di Piala Dunia 2022, Lengkap Prediksi Susunan Pemain
Inilah Cara Membuat Spotify Wrapped 2022, Ternyata Mudah
Kapan Reborn Rich Episode 7 dan 8 Tayang di Viu? Ini Jadwal Tayang, Jam Mulai dan Sinopsis
Ini Cara Membuat Spotify Wrapped 2022 untuk Instagram dan WhatsApp yang Kece dan Kekinian
Indonesia Minim Risiko Resesi Ekonomi Bisa Dipakai 'Jualan' Tarik Investor Masuk
Karier Cemerlang dan Punya Jasa di Tingkat Nasional Jadi Alasan KIB Prioritaskan Airlangga
SUDAH DIBUKA! Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Penuh Adegan Panas, Berikut Ini Daftar Pemain Series Kupu Kupu Malam yang Viral dan Trending
Hakim Akhirnya Putuskan Pembunuh Istri dan Anak Divonis 8 Tahun Penjara
Inovasi LKRA dan Peka Pajak Dipuji Kemendagri, Walikota Syafrudin Pede Kota Serang Masuk 3 Besar IGA
Bupati Lebak Setujui Usulan UMK Kabupaten Lebak Naik 6,1 Persen
Pemkab Lebak Raih 14 Penghargaan Bergengsi Sepanjang Tahun 2022
Komunitas Seniman Santri Banten Regional Lebak Bakal Meriahkan HUT Lebak Melalui Lukisan Media Api
Dikritik Netizen Gegara Panggil Moana Dengan Sebutan 'Mbak', Ria Ricis Beri Alasan Dibaliknya
Semarakkan Hari Toleransi Internasional, Gusdurian Lebak Nobar Film Toleransi Lintas Agama
Jadwal Tayang Imperfect the Series Season 2 Full Episode Hingga Tamat Lengkap dengan Link Nonton
Peduli Pemuda, Bupati Serang Raih AKMY Award 2022
Fadia dan Apriani Lolos Ke BWF World Tour Final 2022 Bangkok, Fans China: Sedikit Menyeramkan, Kok Bisa?
Walikota Syafrudin Perintahkan DPUPR Kota Serang Segera Tuntaskan Dua Titik Banjir
Raffi Ahmad Akan Rilis Animasi Cipung, Siapakah Cipung!