3 ASN Pemkot Cilegon Cerai Setiap Pekan, Penyebabnya Padahal Cuman Begini

- Rabu, 30 November 2022 | 17:19 WIB
Angka perceraian di Pemkot Cilegon mencapai tiga ASN setiap pekan.  (Pixabay/geralt)
Angka perceraian di Pemkot Cilegon mencapai tiga ASN setiap pekan. (Pixabay/geralt)

BANTEN RAYA.COM – Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon terus meningkat.

Bahkan, hampir setiap pekannya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon menerima surat izin perceraian yang diajukan ASN Pemkot Cilegon.

Kepala Bidang Promosi, Mutasi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha mengatakan, tren perceraian di kalangan ASN meningkat.

Baca Juga: Sering Dikritik, Pemerintah Akhirnya Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

Hampir setiap pekan ada ASN yang mengajukan ingin bercerai.

“Dibilang tinggi, tapi trennya itu meningkat. Jujur aja kita hampir setiap minggu ya ada aja, sidang perceraian yang harus kita tindak lanjuti. Kalau untuk jumlah untuk tahun ini belum, karena saya baru,” kata Dhani yang baru tiga bulan terakhir duduk di BKPSDM Kota Cilegon ditemui di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon dalam Sosialisasi Aturan Perkawinan bagi ASN, Rabu, 30 November 2022.

Dikatakan Dhani, dalam setiap pekan, rata-rata sekitar 2 sampai 3 ASN yang mengajukan perceraian.

Baca Juga: 7 Hari Ucapan Hari AIDS Sedunia 2022 untuk 1 Desember, Penuh Inspirasi, Cocok Buat Caption Instagram

“Kegiatan sosialisasi hari ini, Sosialisasi tentang Undang-undang Perkawinan. Tujuannya supaya ketentuan terkait perkawinan bagi PNS berjalan sesuai dengan ketentuan, baik izin perkawinannya atau izin perceraiannya,” kata Dhani.

Kata Dhani, aturan perkawinan maupun perceraian bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Peserta sosialisasi ini Kasubag Kepegawaian, Kasubag Tata Usaha dan Analis Kepegawaian di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Harapannya yang hadir di sosialisasi ini, bisa menyampaikan ke teman-teman di OPD masing-masing,” pintanya.

Baca Juga: Jurnal Risa Bakal Jadi Web Series, Kapan Tayang? Cek Daftar Pemain di Sini

Selain perceraian, kata Dhani, poligami menjadi polemik di beberapa kalangan ASN.

Pelanggaran dalam kasus seperti poligami dikenakan ketentuan displin, bisa sampai pemecatan dengan hormat.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X