BANTEN RAYA.COM – Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon terus meningkat.
Bahkan, hampir setiap pekannya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon menerima surat izin perceraian yang diajukan ASN Pemkot Cilegon.
Kepala Bidang Promosi, Mutasi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha mengatakan, tren perceraian di kalangan ASN meningkat.
Baca Juga: Sering Dikritik, Pemerintah Akhirnya Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE
Hampir setiap pekan ada ASN yang mengajukan ingin bercerai.
“Dibilang tinggi, tapi trennya itu meningkat. Jujur aja kita hampir setiap minggu ya ada aja, sidang perceraian yang harus kita tindak lanjuti. Kalau untuk jumlah untuk tahun ini belum, karena saya baru,” kata Dhani yang baru tiga bulan terakhir duduk di BKPSDM Kota Cilegon ditemui di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon dalam Sosialisasi Aturan Perkawinan bagi ASN, Rabu, 30 November 2022.
Dikatakan Dhani, dalam setiap pekan, rata-rata sekitar 2 sampai 3 ASN yang mengajukan perceraian.
Baca Juga: 7 Hari Ucapan Hari AIDS Sedunia 2022 untuk 1 Desember, Penuh Inspirasi, Cocok Buat Caption Instagram
“Kegiatan sosialisasi hari ini, Sosialisasi tentang Undang-undang Perkawinan. Tujuannya supaya ketentuan terkait perkawinan bagi PNS berjalan sesuai dengan ketentuan, baik izin perkawinannya atau izin perceraiannya,” kata Dhani.
Kata Dhani, aturan perkawinan maupun perceraian bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peserta sosialisasi ini Kasubag Kepegawaian, Kasubag Tata Usaha dan Analis Kepegawaian di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Harapannya yang hadir di sosialisasi ini, bisa menyampaikan ke teman-teman di OPD masing-masing,” pintanya.
Baca Juga: Jurnal Risa Bakal Jadi Web Series, Kapan Tayang? Cek Daftar Pemain di Sini
Selain perceraian, kata Dhani, poligami menjadi polemik di beberapa kalangan ASN.
Pelanggaran dalam kasus seperti poligami dikenakan ketentuan displin, bisa sampai pemecatan dengan hormat.
Artikel Terkait
Guru ‘Berjoget’ dan Rasa Malu?
Web Series Kupu-Kupu Malam Berapa Episode? Ini Jadwal Tayang Lengkap hingga Tamat
Tekanan Inflasi Semakin Kuat, BI Proyeksikan Ekonomi Banten 2022 Tetap Tumbuh hingga 5,3 Persen
Jadwal Tayang Terbaru Preman Pensiun 7 di RCTI Jelang Episode Terakhir
Jangan Sampai Tertinggal! Ini Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen BUMN Bacth 2
Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 yang Bakal Dibuka Sebentar Lagi, Jangan Sampai Terlewat!
Link Nonton Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 22B: Bang Edi dan Pasukannya Sibuk Berlatih
Jokowi Minta Pemerintah Kabupaten dan Kota Habiskan APBD di Bank Sebesar Rp278,83 triliun
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2202, Ada Hari Aids Sedunia dan Hari Ibu
Kabar Baik, Ini Besaran UMK di Kabupaten Tangerang
Tinggal Klik! Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022 yang Dibuka FHCI
Shin Tae Yong Kembali Panggil Ilija Spasojevic ke Timnas Indonesia Gara-Gara Hal Ini
Jalanan di Cianjur Macet, Ridwan Kamil: Jangan Lakukan Wisata Bencana
Pemerintah Terapkan Penurunan Suku Bunga KUR Super Mikro, Pengamat: Akan Sangat Menggairahkan Pelaku Usaha
15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022, Desain Elegan dan Profesional, Cocok Jadi Profil Media Sosial