Sering Dikritik Jadi 'Alat' Penahanan, Pemerintah Akhirnya Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

- Rabu, 30 November 2022 | 17:18 WIB
Ilustrasi UU ITE. Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah kini bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. (Kongres Advokat Indonesia)
Ilustrasi UU ITE. Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah kini bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. (Kongres Advokat Indonesia)

BANTERAYA.COM – Pemerintah menegaskan bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Keputusan penghapusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dilakukan atas berbagai pertimbangan dari pemerintah.

Penghapusan pasal pencemaran nama baik itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip Banteraya.com dari YouTube HAM RI, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022, Desain Elegan dan Profesional, Cocok Jadi Profil Media Sosial

"Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, Kamis 24 November 2022 lalu.

Tak hanya penghapusan saja, Pemerintah pun bakal merevisi 8 item yang terkandung dalam pasal pencemaran nama baik sampai akhirnya disepakati.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022 yang Dibuka FHCI

Dalam rapat itu juga kembali ditegaskan langsung oleh Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut semua pasal-pasal karet yang termuat dalam UU ITE.

Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47.

Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat.

Baca Juga: 7 Tim Pastikan Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda vs Amerika dan Inggris vs Senegal

Dari hal itulah akhirnya pemerintah sepakat mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Di sisi lain, Edward juga membahas terkait kapan RKUHP akan disahkan dan menyerahkannya ke DPR.

"Belum tahu belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, nah pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X