Kabar Baik, Ini Besaran UMK di Kabupaten Tangerang

- Rabu, 30 November 2022 | 16:26 WIB
Rapat pleno usulan kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang. (Sumber Tangerangkab.go.id  )
Rapat pleno usulan kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang. (Sumber Tangerangkab.go.id )

BANTENRAYA.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Adapun usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang yaitu sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp.316.463, dari nilai UMK tahun 2022.

Baca Juga: Siapa Tahu Dapat Rejeki...Rayakan Ulang Tahun, Putra Kedua Raffi Ahmad Kembali Bagikan Emas

Sebagai informasi, untuk nominal UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 yaitu sebesar Rp 4.230.792,65. Jika angka naik 7,48 persen, maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan jika rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK, pihaknya banyak menerima masukan dan saran dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

"Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan,

Baca Juga: 17 Kode Promo Gojek Terbaru, 30 November 2022: Akhir Bulan Banjir Diskon dan Cashback hingga 90 Persen

Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya dikutip Bantenraya.com dari laman tangerangkab.go.id, Rabu 30 November 2022.

Rudi menambahkan usulan kenaikan UMK tersebut, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.

“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” jelasnya.

Baca Juga: 8 Hujan Meteor Terjadi Pada Desember 2022, Simak Jadwal dan Ketahui Cara Melihatnya di Sini!

Rudi mengungkapkan, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023.

"Melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X