BANTENRAYA.COM - Sidang pleno penentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Serang berjalan alot.
Pasalnya, masing-masing pihak memiliki pendapat berbeda terkait besaran UMK yang akan diusulkan ke pemerintah provinsi.
Bahkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan tidak ada kenaikan UMK.
Dalam sidang pleno yang digelar di ruang rapat KH. Syam'un, Pemkab Serang itu, pemerintah yang diwakili Badan Pusat Statistik (BPS) dan Perguruan Tinggi mengusulkan kenikan UMK sebesar 6,23 persen.
Uuslan itu didasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Kemudian, serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan kenaikan 13 persen yang didasarkan pada hasil survei oleh mereka.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 30 November 2022, Menangkan Diamond, Skin Epic dan Hadiah Menarik
Sedangkan, Apindo tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau tidak ada kenaikan UMK untuk tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, hasil sidang pleno penentuan UMK tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa Bergabung, Massa Aksi Buruh Tuntut Revisi UMK 2022 di Kantor Gubernur Banten Kian Membeludak
Pejabat pemprov Masuk Tiga Besar Calon Kepala Besar Dinkop UMK Kota Cilegon
Golok Eyang Yani UMK Binaan PLN Meningkat Penjualannya dengan Bantuan Marketplace PLN Mobile
Siapa Sangka! Pendapatan Anak Jalanan di Kabupaten Serang di Atas UMK
Ratusan Serikat Pekerja Nasional Lebak Demo Gedung DPRD Lebak, Minta Naikan UMK
Penetapan UMP dan UMK di Banten 2023 Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Usulkan Kenaikan UMK menjadi Rp4,7 Juta, Pimpinan Buruh Temui Bupati Serang
Kasus Ruda Paksa di Kemenkop UMK Tetap Lanjut, Restorative justice Tak Berlaku Bagi Kejaharan Seksual